Enam Terdakwa Kasus Tanah di Labuan Bajo Dituntut 8-10 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
LABUAN BAJO - Kasus lahan Pemda di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diduga merugikan negara Rp1,3 triliun rupiah saat ini memasuki sidang penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Kejati NTT, Abdul Hakim, dari 17 (tujuh belas) terdakwa 6 (enam) orang sudah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi NTT dari tuntutan 8 (delapan) tahun penjara hingga 10 (sepuluh) tahun.
"Saat ini sidang sudah pada tahap penuntutan oleh rekan-rekan dari JPU, dari 17 terdakwa sudah 6 terdakwa yang sudah dituntut 8 sampai dengan 10 tahun penjara di pengadilan tipikor Kupang. Dan untuk sidang lanjutannya akan dilakukan pada hari Selasa depan," ujar Abdul ketika dikonfirmasi, Jumat (11/06).
Dalam kasus ini mereka didakwa terlibat sebagai orang yang mengklaim sebagian dari tanah seluas 30 hektar itu serta sebagai calo yang menjualnya kepada sejumlah pihak.
Baca juga: Ibunda Gubernur NTB Zulkieflimansyah dan Wabup Sumbawa Tutup Usia
Dari keenam terdakwa itu, empat di antaranya mendengarkan pembacaan tuntutan dalam sidang pada Kamis (10/6/2021), sementara dua lainnya Jumat (11/6/2021).
Tiga dari terdakwa yang tuntutannya dibacakan Kamis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hery Franklin dan Hero Ardy Sapitro dari Kejaksaan Tinggi NTT mendapat tuntutan 8 tahun penjara, disertai denda, yakni Ente Puasa (ditambah denda 750 juta), serta Dai Kayus dan Andy Riski Nur Cahya (ditambah denda masing-masing 850 juta).
Terdakwa lainnya, Haji Sukri dituntut penjara 9 tahun dan denda 850 juta. Sementara dua terdakwa yang tuntutannya dibacakan hari ini mendapat tuntutan 10 tahun penjara. Tuntutan dibacakan mulai pada pukul 16.30 Wita oleh JPU Hery Franklin, Hero Ardy Saputro dan Emi Jehamat.
Terdakwa Mahmud Nip mendapat tuntutan 10 tahun penjara dan denda 850 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan penjara.
Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah 1,8 miliar dan jika tidak membayarnya, dipidana penjara 5 tahun.
Tuntutan penjara dan denda untuk terdakwa Supardi Tahiya juga sama. Yang berbeda adalah penggantian kerugian keuangan negara sejumlah 725 juta, yang jika tidak dibayar dipidana penjara 5 tahun.
Lihat Juga: Polda Jabar Tangkap dan Tahan Muller Bersaudara Terkait Kasus Akta Tanah Palsu di Dago Elos
Menurut Kepala Seksi Penerangan Kejati NTT, Abdul Hakim, dari 17 (tujuh belas) terdakwa 6 (enam) orang sudah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi NTT dari tuntutan 8 (delapan) tahun penjara hingga 10 (sepuluh) tahun.
"Saat ini sidang sudah pada tahap penuntutan oleh rekan-rekan dari JPU, dari 17 terdakwa sudah 6 terdakwa yang sudah dituntut 8 sampai dengan 10 tahun penjara di pengadilan tipikor Kupang. Dan untuk sidang lanjutannya akan dilakukan pada hari Selasa depan," ujar Abdul ketika dikonfirmasi, Jumat (11/06).
Dalam kasus ini mereka didakwa terlibat sebagai orang yang mengklaim sebagian dari tanah seluas 30 hektar itu serta sebagai calo yang menjualnya kepada sejumlah pihak.
Baca juga: Ibunda Gubernur NTB Zulkieflimansyah dan Wabup Sumbawa Tutup Usia
Dari keenam terdakwa itu, empat di antaranya mendengarkan pembacaan tuntutan dalam sidang pada Kamis (10/6/2021), sementara dua lainnya Jumat (11/6/2021).
Tiga dari terdakwa yang tuntutannya dibacakan Kamis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hery Franklin dan Hero Ardy Sapitro dari Kejaksaan Tinggi NTT mendapat tuntutan 8 tahun penjara, disertai denda, yakni Ente Puasa (ditambah denda 750 juta), serta Dai Kayus dan Andy Riski Nur Cahya (ditambah denda masing-masing 850 juta).
Terdakwa lainnya, Haji Sukri dituntut penjara 9 tahun dan denda 850 juta. Sementara dua terdakwa yang tuntutannya dibacakan hari ini mendapat tuntutan 10 tahun penjara. Tuntutan dibacakan mulai pada pukul 16.30 Wita oleh JPU Hery Franklin, Hero Ardy Saputro dan Emi Jehamat.
Terdakwa Mahmud Nip mendapat tuntutan 10 tahun penjara dan denda 850 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan penjara.
Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah 1,8 miliar dan jika tidak membayarnya, dipidana penjara 5 tahun.
Tuntutan penjara dan denda untuk terdakwa Supardi Tahiya juga sama. Yang berbeda adalah penggantian kerugian keuangan negara sejumlah 725 juta, yang jika tidak dibayar dipidana penjara 5 tahun.
Lihat Juga: Polda Jabar Tangkap dan Tahan Muller Bersaudara Terkait Kasus Akta Tanah Palsu di Dago Elos
(msd)