Mantan Bupati Langkat Dituntut 14 Tahun Penjara dalam Kasus Kerangkeng Manusia

Kamis, 06 Juni 2024 - 07:29 WIB
loading...
Mantan Bupati Langkat Dituntut 14 Tahun Penjara dalam Kasus Kerangkeng Manusia
Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, yang akrab disapa Cana, dituntut 14 tahun penjara JPU dalam kasus kerangkeng manusia. Foto/Dok.Sindonews
A A A
LANGKAT - Mantan Bupati Kabupaten Langkat , Terbit Rencana Peranginangin, yang akrab disapa Cana, menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 14 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tuntutan ini terkait dengan penemuan praktik kerangkeng manusia di kediamannya.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat pada Rabu (5/6/2024), JPU juga menuntut Cana dengan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar restitusi sebesar Rp 2,3 miliar kepada 11 korban atau ahli waris mereka.

"Yang terdakwa dituntut dengan pidana penjara 14 tahun dan denda Rp 500 juta serta kewajiban membayar restitusi senilai Rp 2,3 miliar untuk 11 korban atau ahli warisnya," ujar Kasi Intel Kejari Langkat Sabri Fitriansyah Marbun.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari penemuan kerangkeng manusia di rumah pribadi Cana saat polisi mendampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah tersebut di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, pada 19 Januari 2022.



Dalam penggeledahan itu, ditemukan bahwa kerangkeng tersebut digunakan sebagai fasilitas rehabilitasi dan pembinaan korban penyalahgunaan narkoba yang telah beroperasi selama 10 tahun.

Namun, indikasi perbudakan modern terungkap ketika organisasi Migran Care melaporkan dugaan tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Penyelidikan oleh Komnas HAM menemukan indikasi penganiayaan terhadap penghuni kerangkeng.

Selain itu, penyelidikan polisi mengungkap bahwa setidaknya tiga orang meninggal dunia akibat penganiayaan di kerangkeng manusia tersebut.

Polda Sumut menetapkan Cana dan delapan tersangka lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini setelah serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi, korban, dan ekshumasi jenazah korban yang meninggal dunia. Sejumlah orang yang terlibat dalam perkara ini telah disidang, termasuk anak Cana, Dewa Peranginangin, yang divonis hukuman 19 bulan penjara.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1742 seconds (0.1#10.140)
pixels