Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara karena Terlibat Jaringan Narkoba

Jum'at, 29 Maret 2024 - 16:00 WIB
loading...
Selebgram Palembang...
Selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma dituntut 7 tahun penjara oleh JPU Eka Aftarini di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada Kamis (28/3/2024). Foto/Ist
A A A
BANDARLAMPUNG - Selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma, harus menelan pil pahit setelah dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada Kamis (28/3/2024).

Adelia tersandung kasus pencucian uang hasil penjualan narkoba jenis sabu-sabu yang dijalankan oleh suaminya, Kadapi, seorang narapidana yang merupakan pengendali jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

Menurut JPU, Adelia terbukti melanggar Pasal 137 huruf a dan b junto Pasal 136 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut terdakwa Adelia Putri Salma dengan penjara selama tujuh tahun dan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," ujar JPU Eka.



Selain tuntutan penjara, Adelia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 2 miliar dengan subsider tiga bulan penjara.

Mendengar tuntutan tersebut, Adelia tak kuasa menahan air matanya. Sidang sempat diskors hingga Adelia menenangkan diri.

Kuasa hukum Adelia menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada Kamis (4/4/2024) mendatang.

Sebelumnya, Adelia didakwa pasal pencucian uang dengan total uang mencapai Rp 3,67 miliar yang berasal dari suaminya.

Adelia didakwa menerima uang hasil bisnis narkoba secara rutin dari Kadapi, bahkan mencapai Rp 40 juta setiap bulannya. Uang tersebut digunakan untuk biaya hidup sehari-hari, kebutuhan anak, dan membeli barang-barang mewah.

Kasus ini menjadi contoh bagaimana jeratan narkoba tak hanya menjerat pengedar dan pengguna, tapi juga orang-orang di sekitarnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1593 seconds (0.1#10.140)