Polda Jabar Tangkap dan Tahan Muller Bersaudara Terkait Kasus Akta Tanah Palsu di Dago Elos

Jum'at, 19 Juli 2024 - 13:08 WIB
loading...
Polda Jabar Tangkap...
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast. Foto/Agus Warsudi/MPI
A A A
BANDUNG - Setelah hampir satu tahun, kasus sengketa tanah Dago Elos memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menangkap Muller bersaudara, HHM dan DRM, tersangka yang diduga telah melakukan pemalsuan surat dan akta tanah di kawasan tersebut, Jumat (19/7/2024).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Berkas Acara Penyidikan (BAP) kedua tersangka kasus Dago Elos telah lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

"Saat ini kami dari Polda Jawa Barat sudah menerima pemberitahuan terkait telah lengkapnya hasil penyidikan kasus Dago Elos. Dalam arti, kami telah menerima P21 dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," kata Kabid Humas, Jumat (19/7/2024).

Kombes Pol Jules menyatakan, tersangka HHM dan DRM ditangkap pada Kamis 18 Juli 2024 atas dugaan pemalsuan surat dan akta tanah kawasan Dago Elos, Kota Bandung. Tersangka HHM dan DRM diduga pelaku utama atas kasus tersebut.



"Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana atau Pasal 263 ayat 1 KUHP Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana atau Pasal 266 ayat 2 KUHP Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana," ujar Kombes Pol Jules.

Kabid Humas menuturkan, kedua tersangka HHM dan DRM berserta barang bukti akan diserahkan pada Senin 22 Juli 2024. Polda Jabar mengajak agar masyarakat, terutama warga Dago Elos turut mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

"Kami akan menyerahkan dua orang tersangka tersebut paling lambat hari Senin lusa. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan kejaksaan untuk dua tersangka. Mohon doanya agar penyerahan tersangka ini dapat berjalan lancar dan kami mohon kepada masyarakat untuk sama-sama mengawal kasus ini," tutur Kabid Humas.

Sebelumnya, Heri Hermawan Muller beserta Dodi Rustandi Muller, dan Pipin Sandepi Muller mengklaim sebagai pemilik sah lahan yang sekarang ditempati ratusan warga Dago Elos. Warga pun melawan hingga terjadi insiden bentrokan dengan aparat. Selain itu, warga Dago Elos juga melaporkan Muller bersaudara ke Polda Jawa Barat.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1903 seconds (0.1#10.140)