Polda Jabar Tangkap dan Tahan Muller Bersaudara Terkait Kasus Akta Tanah Palsu di Dago Elos
Jum'at, 19 Juli 2024 - 13:08 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast. Foto/Agus Warsudi/MPI
A
A
A
BANDUNG - Setelah hampir satu tahun, kasus sengketa tanah Dago Elos memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menangkap Muller bersaudara, HHM dan DRM, tersangka yang diduga telah melakukan pemalsuan surat dan akta tanah di kawasan tersebut, Jumat (19/7/2024).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Berkas Acara Penyidikan (BAP) kedua tersangka kasus Dago Elos telah lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
"Saat ini kami dari Polda Jawa Barat sudah menerima pemberitahuan terkait telah lengkapnya hasil penyidikan kasus Dago Elos. Dalam arti, kami telah menerima P21 dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," kata Kabid Humas, Jumat (19/7/2024).
Kombes Pol Jules menyatakan, tersangka HHM dan DRM ditangkap pada Kamis 18 Juli 2024 atas dugaan pemalsuan surat dan akta tanah kawasan Dago Elos, Kota Bandung. Tersangka HHM dan DRM diduga pelaku utama atas kasus tersebut.
Baca Juga: Pekan Depan, Polda Jabar Periksa Muller Bersaudara sebagai Tersangka Kasus Dago Elos
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Berkas Acara Penyidikan (BAP) kedua tersangka kasus Dago Elos telah lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
"Saat ini kami dari Polda Jawa Barat sudah menerima pemberitahuan terkait telah lengkapnya hasil penyidikan kasus Dago Elos. Dalam arti, kami telah menerima P21 dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," kata Kabid Humas, Jumat (19/7/2024).
Kombes Pol Jules menyatakan, tersangka HHM dan DRM ditangkap pada Kamis 18 Juli 2024 atas dugaan pemalsuan surat dan akta tanah kawasan Dago Elos, Kota Bandung. Tersangka HHM dan DRM diduga pelaku utama atas kasus tersebut.
Baca Juga: Pekan Depan, Polda Jabar Periksa Muller Bersaudara sebagai Tersangka Kasus Dago Elos
Lihat Juga :