Tok! Hakim Vonis Mati Tangan Kanan Gembong Narkoba Fredy Pratama
Selasa, 27 Februari 2024 - 20:02 WIB
loading...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang memvonis kaki tangan gembong narkoba Fredy Fratama hukuman pidana mati. Foto: MPI/Ira Widyanti
A
A
A
BANDARLAMPUNG - Operator wilayah baratjaringan narkoba internasional Fredy Pratama yakni Muhammad Rivaldo Miliandri alias KIF divonis hukuman pidana mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung, Selasa (27/2/2024).
Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyatakan terdakwa merupakan tangan kanan gembong narkoba Fredy Pratama terbukti secara sah meyakinkan dan melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rivaldo Miliandri dengan pidana hukuman mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan saat membacakan amar putusan.
Baca Juga: Begini Tampang Fredy Pratama Bos Narkotika Jaringan Internasional
Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dalam menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyatakan terdakwa merupakan tangan kanan gembong narkoba Fredy Pratama terbukti secara sah meyakinkan dan melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rivaldo Miliandri dengan pidana hukuman mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan saat membacakan amar putusan.
Baca Juga: Begini Tampang Fredy Pratama Bos Narkotika Jaringan Internasional
Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dalam menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa.
Lihat Juga :