Tok! Hakim Vonis Mati Tangan Kanan Gembong Narkoba Fredy Pratama
loading...
A
A
A
BANDARLAMPUNG - Operator wilayah baratjaringan narkoba internasional Fredy Pratama yakni Muhammad Rivaldo Miliandri alias KIF divonis hukuman pidana mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung, Selasa (27/2/2024).
Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyatakan terdakwa merupakan tangan kanan gembong narkoba Fredy Pratama terbukti secara sah meyakinkan dan melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rivaldo Miliandri dengan pidana hukuman mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan saat membacakan amar putusan.
Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dalam menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa.
“Sifat dan jenis tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa merupakan extraordinary, dan merupakan kejahatan paling serius, terdakwa terlibat jaringan peredaran gelap narkoba lintas negara atau internasional,” jelas hakim.
Tak hanya itu, lanjut hakim, perbuatan terdakwa juga telah secara sistematis dan berdampak merusak secara masif bagi masyarakat.
”Jumlah peredaran narkotika jenis sabu yang diedarkan terdakwa begitu besar yang dapat menyebabkan dampak negatif bagi fisik dan mental yang luas bagi bangsa negara, terdakwa juga menikmati hasil perbuatannya,” ungkapnya.
Sebaliknya, menurut majelis hakim tidak ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa Kif dalam perbuatannya.Sementara atas vonis hakim ini, terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir mengambil sikap mengajukan banding atau tidak.
Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyatakan terdakwa merupakan tangan kanan gembong narkoba Fredy Pratama terbukti secara sah meyakinkan dan melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rivaldo Miliandri dengan pidana hukuman mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan saat membacakan amar putusan.
Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dalam menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa.
“Sifat dan jenis tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa merupakan extraordinary, dan merupakan kejahatan paling serius, terdakwa terlibat jaringan peredaran gelap narkoba lintas negara atau internasional,” jelas hakim.
Tak hanya itu, lanjut hakim, perbuatan terdakwa juga telah secara sistematis dan berdampak merusak secara masif bagi masyarakat.
”Jumlah peredaran narkotika jenis sabu yang diedarkan terdakwa begitu besar yang dapat menyebabkan dampak negatif bagi fisik dan mental yang luas bagi bangsa negara, terdakwa juga menikmati hasil perbuatannya,” ungkapnya.
Sebaliknya, menurut majelis hakim tidak ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa Kif dalam perbuatannya.Sementara atas vonis hakim ini, terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir mengambil sikap mengajukan banding atau tidak.