Polisi Terus Usut Kasus Anak Kandung Laporkan Ayah Terkait Dugaan Hilangkan Asal Usul Keluarga

Rabu, 02 Juni 2021 - 19:24 WIB
loading...
A A A
Karenanya, pria yang berprofesi sebagai Advokat ini yakin bahwa dalam dana yang digunakan untuk pendirian PT tersebut, masih terdapat hak milik ibu kandungnya selama pernikahan. Perusahaan tersebut sendiri bergerak di bidang properti bernama PT Griya Srikandi Permai, dengan Deddy sendiri menjabat selaku Komisaris dan Siti selaku Direktur Utama.

“Permufakatan jahat sangat terasa dan terlihat sekali atas tindakan ayah kandung saya bersama wanita idaman lain tersebut. Bukan hanya dari masalah pemalsuan akta autentik yang digunakan untuk pembuatan badan hukum yang merugikan ibu kandung saya secara ekonomi, tapi juga menghilangkan asal usul (zuriat) dari anak-anaknya yang sah,” papar Aat.



Merasa sang ibu telah banyak dizalimi semasa pernikahan dengan ayahnya hingga memutuskan bercerai. Ditambah semakin terzalimi lagi dengan hilangnya status keperdataan anak-anaknya, membuat penderitaan sang ibu tak kunjung habis diperlakukan sewenang-wenang.

Dengan adanya peristiwa ini, Azhari pun yakin dengan langkah yang diambilnya meskipun harus membawa masalah keluarganya ke ranah hukum. “Karena sudah tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, maka kami sekarang berada di ranah ini (hukum, red),” tutur pria yang juga masih berstatus sebagai mahasiswa S2 Magister Kenotariatan di Universitas Indonesia ini.

Dalam proses pengaduannya, perkara yang diajukan Azhari ditangani oleh Kanit Resum V Harda Satreskrim Polres Kobar, IPDA P Siregar. Namun menurut pengakuan Azhari selaku pelapor, dari sejak diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan pada 31 Maret 2021 mengenai dimulainya proses penyelidikan, proses perkara masih berada di tahap penyelidikan dan belum ditindaklanjuti ke penyidikan.

“Siregar selaku penyelidik beralasan bahwa kasus ini belum dapat dinaikkan karena adanya pengakuan saksi dari Pengadilan Agama Palangka Raya, yaitu Thoyib yang mengatakan bahwa Deddy dan Ina telah bercerai pada tahun 2010. Namun keterangan tersebut tidak disertai dengan adanya bukti autentik dari pihak perwakilan pengadilan tersebut,” kata dia.

Ia melanjutkan, sedangkan pihak pelapor sendiri dari awal telah menyerahkan bukti berupa Akta Cerai yang dikeluarkan oleh pihak Pengadilan Agama Palangkaraya pada Oktober 2013, selang dua minggu setelah dikeluarkannya putusan pengadilan yang menyatakan perceraian di antara keduanya.

Menanggapi hal ini, Azhari menyayangkan sikap pihak penyelidik yang dinilainya cenderung tidak netral, subyektif, dan pro terhadap Terlapor. Menurutnya, keterangan dari saksi tersebut tidak kuat dan jika memang benar pun tetap saja menyalahi hukum yang berlaku.

“Seandainya pun benar terjadi perceraian antara ibu dan ayah saya pada tahun 2010, harus dibuktikan dengan gugatan perceraian dan terbit akta cerai. Tapi kan buktinya tidak ada. Dan apakah dibenarkan ayah saya memiliki buku nikah lagi dengan wanita lain pada tahun 2001? Tetap saja salah. Apalagi orangtua saya jelas-jelas bercerai pada tahun 2013 dengan bukti putusan pengadilan dan terbit akta cerai,” timpalnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8996 seconds (0.1#10.140)