Polisi Terus Usut Kasus Anak Kandung Laporkan Ayah Terkait Dugaan Hilangkan Asal Usul Keluarga

Rabu, 02 Juni 2021 - 19:24 WIB
loading...
A A A
Lebih jauh lagi, masih menurut Azhari, yang membuat kasus ini terhambat adalah dengan adanya keterangan dari Terlapor yang mengatakan memiliki kedekatan dengan penyelidik dalam kasus ini.

“Terlapor mengatakan bahwa Pak Siregar menyebut saya gila, kualat, dan berani melepas jabatannya kalau sampai kasus ini dinaikkan. Bahkan terlapor sampai tahu ada pesan-pesan saya yang tidak digubris oleh Pak Siregar. Dari mana Terlapor tahu kalau bukan dari Pak Siregarnya sendiri?, disitu menunjukkan ada komunikasi yang lebih intens kepada terlapor dibandingkan pelapor,” ungkapnya.

Azhari sendiri mengakui pernah mengirimkan beberapa pesan kepada Siregar guna membantu proses penyelidikan sesuai yang disarankan dalam SP2HP. Salah satunya, ketika ia mencari keterangan dari KUA Arut Selatan pada 8 April 2021 lalu dan mendapati bahwa nomor register buku nikah milik Deddy dan Siti sesungguhnya tidak tercatat dalam sampul depan bundel Akta Nikah mereka selama bulan Desember 2001, sehingga dapat dikatakan bahwa memang tidak pernah terjadi pernikahan antara keduanya pada waktu dan tempat yang disebutkan.

Namun saat mengirimkan keterangan tersebut kepada Ipda P Siregar selaku penyelidik, pesannya tidak terlalu digubris dan selalu diabaikan. Bahkan staf Kanit V tersebut, Ari, memblokir nomor Azhari hingga tak lama Ipda P Siregar pun melakukan hal yang sama. “Nomor saya diblokir sehingga tidak dapat berkomunikasi dengan pihak penyelidik. Apakah seperti ini cerminan PRESISI yang digagas oleh Polri?,” imbuh Azhari.

Pihak penyelidik sendiri saat diminta keterangan mengatakan akan melakukan gelar perkara terkait pengaduan Azhari tersebut, namun belum dapat mengatakan kapan waktunya akan dilaksanakan.

Azhari sendiri yang mengaku melaporkan perkaranya ini demi membela sang ibu, berharap agar pengaduannya ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwajib dengan bijak sesuai motto mereka “CEPAT, TEPAT, TRANSPARAN, AKUNTABEL DAN TANPA IMBALAN”. Tak hanya kasus pidana, dia juga mengadukan kasus tersebut secara perdata ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.

Sebelumnya, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Arut Selatan, Sueb mengatakan, sesuai catatan di KUA Arut Selatan memang benar ada pernikahan antara Deddy Supratman (62) dengan Siti Rahmah (46) tertanggal 30 Desember 2001 di Pangkalan Bun dengan status tertulis Jejaka bernomor register 781/45/XII/2001. Namun menurutnya pada 2001 nomor register terakhir adalah 786 bukan 780.

“Ya benar memang ada tercatat di sini di tahun 2001. Bahkan ada satu orang yang bekerja di KUA Arsel mengetahui pernikahan itu. Dia satu satunya yang masih bertugas di sini. Pada 2001 no register pernihakan yang tercatat di sini mulai 750-786. Kalau Deddy dan Siti bernomor register 781,” ujar Sueb sambil memperlihatkan bundel berkas pernikahan sepanjang tahun 2001 tersebut.

Kemudian saat ditanya status perjaka di buku nikah tersebut, dirinya mengatakan, pihak KUA Arsel menulis perjaka karena dari berkas yang diserahkan statusnya perjaka. “Nah kalau soal status perjaka itu kita pakai acuan berkas yang diserahkan kepada kami. Karena berkas dari Deddy mengatakan perjaka bukan duda. Jadi soal itu ditanyakan langsung ke Pak Deddy nya. Karena kita tidak mungkin mengubahnya sendiri tanpa melihat berkas yang diajukan,” ujar Sueb.

Terpisah, Deddy Supratman, Ayah Aat saat ditemui MNC Media di rumahnya mengatakan, terkait tahun nikah dirinya bersama Siti Rahmah dipastikan bukan 2001 melainkan 2011. Dirinya pun memperlihatkan buku nikah aslinya kepada MNC Media.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6073 seconds (0.1#10.140)