Polisi Terus Usut Kasus Anak Kandung Laporkan Ayah Terkait Dugaan Hilangkan Asal Usul Keluarga

Rabu, 02 Juni 2021 - 19:24 WIB
loading...
Polisi Terus Usut Kasus Anak Kandung Laporkan Ayah Terkait Dugaan Hilangkan Asal Usul Keluarga
Polres Kotawaringin Barat terus mengusut kasus dugaan menghilangkan asal usulnya status anak kandung bersama empat saudaranya dan seorang ibu yang diduga dilakukan seorang Ayah di Pangkalan Bun, Kabupaten Kobar Kalteng. Foto iNews TV/Sigit D
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Polres Kotawaringin Barat terus mengusut kasus dugaan menghilangkan asal usul nya status anak kandung bersama empat saudaranya dan seorang ibu yang diduga dilakukan seorang Ayah di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng. Hal ini disampaikan Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah saat dikonfirmasi MNC Media, Rabu (2/6/2021) melalui pesan WhatsApp.
Polisi Terus Usut Kasus Anak Kandung Laporkan Ayah Terkait Dugaan Hilangkan Asal Usul Keluarga

“Nanti saya cek dulu ya. Kemarin sudah saya perintahkan ke Kapolsek Arut Selatan dan Kasat Reskrim terkait penyelidikan kasus ini. Intinya kami mau dalami bener-benar dan jangan sampai salah penanganannya. Masih kami selidiki,” ujar Devy kepada MNC Media.

Sementara itu, Azhari Syafaat, anak yang melaporkan Ayah kandungnya mengaku sudah mendatangi Polres Kotawaringin Barat pada 22 Maret 2021 untuk melakukan pengaduan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.



Hal ini terkait temuannya berupa salinan buku nikah milik ayah kandungnya, Deddy Supratman, dengan Wanita Idaman Lain (WIL), Siti Rahmah dengan tahun nikah 2001.

Deddy diketahui telah menikah sah dengan Ina Yuliana, ibu kandung Azhari, sejak Maret 1983 di Kantor Urusan Agama (KUA) Palangkaraya.

Keduanya baru resmi bercerai pada September 2013 berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Palangkaraya. Semasa pernikahannya, mereka dikaruniai lima orang anak laki-laki, termasuk Azhari sebagai anak pertama yang lahir pada 1984.

Yang mengejutkan bagi Azhari, dalam salinan buku nikah antara Deddy dan Siti, tertulis bahwa keduanya menikah pada 30 Desember 2001 di Pangkalan Bun. Sedangkan pada tanggal dan tahun tersebut status Deddy masih sah sebagai suami Ina dan sedang berdomisili di Palangkaraya.

Kejanggalan lainnya, dalam salinan buku nikah tersebut tertulis bahwa status Deddy adalah jejaka. Hal ini juga yang semakin membuat geram Azhari sehingga terpaksa melaporkan ayah kandungnya sendiri ke pihak berwajib.

“Karena ini sudah berusaha menghilangkan status saya dan adik-adik saya sebagai anak,” ujar Aat sapaan akrabnya saat ditemui MNC Media di rumah Pangkalan Bun, Rabu 2 Juni 2021.

Lebih jauh lagi, Azhari menemukan bahwa salinan buku nikah tersebut digunakan untuk kepentingan komersil, yaitu untuk akta pendirian perusahaan yang didirikan pada Januari 2012, yang mana di tahun tersebut Deddy masih terikat perkawinan dengan Ina.

Karenanya, pria yang berprofesi sebagai Advokat ini yakin bahwa dalam dana yang digunakan untuk pendirian PT tersebut, masih terdapat hak milik ibu kandungnya selama pernikahan. Perusahaan tersebut sendiri bergerak di bidang properti bernama PT Griya Srikandi Permai, dengan Deddy sendiri menjabat selaku Komisaris dan Siti selaku Direktur Utama.

“Permufakatan jahat sangat terasa dan terlihat sekali atas tindakan ayah kandung saya bersama wanita idaman lain tersebut. Bukan hanya dari masalah pemalsuan akta autentik yang digunakan untuk pembuatan badan hukum yang merugikan ibu kandung saya secara ekonomi, tapi juga menghilangkan asal usul (zuriat) dari anak-anaknya yang sah,” papar Aat.



Merasa sang ibu telah banyak dizalimi semasa pernikahan dengan ayahnya hingga memutuskan bercerai. Ditambah semakin terzalimi lagi dengan hilangnya status keperdataan anak-anaknya, membuat penderitaan sang ibu tak kunjung habis diperlakukan sewenang-wenang.

Dengan adanya peristiwa ini, Azhari pun yakin dengan langkah yang diambilnya meskipun harus membawa masalah keluarganya ke ranah hukum. “Karena sudah tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, maka kami sekarang berada di ranah ini (hukum, red),” tutur pria yang juga masih berstatus sebagai mahasiswa S2 Magister Kenotariatan di Universitas Indonesia ini.

Dalam proses pengaduannya, perkara yang diajukan Azhari ditangani oleh Kanit Resum V Harda Satreskrim Polres Kobar, IPDA P Siregar. Namun menurut pengakuan Azhari selaku pelapor, dari sejak diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan pada 31 Maret 2021 mengenai dimulainya proses penyelidikan, proses perkara masih berada di tahap penyelidikan dan belum ditindaklanjuti ke penyidikan.

“Siregar selaku penyelidik beralasan bahwa kasus ini belum dapat dinaikkan karena adanya pengakuan saksi dari Pengadilan Agama Palangka Raya, yaitu Thoyib yang mengatakan bahwa Deddy dan Ina telah bercerai pada tahun 2010. Namun keterangan tersebut tidak disertai dengan adanya bukti autentik dari pihak perwakilan pengadilan tersebut,” kata dia.

Ia melanjutkan, sedangkan pihak pelapor sendiri dari awal telah menyerahkan bukti berupa Akta Cerai yang dikeluarkan oleh pihak Pengadilan Agama Palangkaraya pada Oktober 2013, selang dua minggu setelah dikeluarkannya putusan pengadilan yang menyatakan perceraian di antara keduanya.

Menanggapi hal ini, Azhari menyayangkan sikap pihak penyelidik yang dinilainya cenderung tidak netral, subyektif, dan pro terhadap Terlapor. Menurutnya, keterangan dari saksi tersebut tidak kuat dan jika memang benar pun tetap saja menyalahi hukum yang berlaku.

“Seandainya pun benar terjadi perceraian antara ibu dan ayah saya pada tahun 2010, harus dibuktikan dengan gugatan perceraian dan terbit akta cerai. Tapi kan buktinya tidak ada. Dan apakah dibenarkan ayah saya memiliki buku nikah lagi dengan wanita lain pada tahun 2001? Tetap saja salah. Apalagi orangtua saya jelas-jelas bercerai pada tahun 2013 dengan bukti putusan pengadilan dan terbit akta cerai,” timpalnya.

Lebih jauh lagi, masih menurut Azhari, yang membuat kasus ini terhambat adalah dengan adanya keterangan dari Terlapor yang mengatakan memiliki kedekatan dengan penyelidik dalam kasus ini.

“Terlapor mengatakan bahwa Pak Siregar menyebut saya gila, kualat, dan berani melepas jabatannya kalau sampai kasus ini dinaikkan. Bahkan terlapor sampai tahu ada pesan-pesan saya yang tidak digubris oleh Pak Siregar. Dari mana Terlapor tahu kalau bukan dari Pak Siregarnya sendiri?, disitu menunjukkan ada komunikasi yang lebih intens kepada terlapor dibandingkan pelapor,” ungkapnya.

Azhari sendiri mengakui pernah mengirimkan beberapa pesan kepada Siregar guna membantu proses penyelidikan sesuai yang disarankan dalam SP2HP. Salah satunya, ketika ia mencari keterangan dari KUA Arut Selatan pada 8 April 2021 lalu dan mendapati bahwa nomor register buku nikah milik Deddy dan Siti sesungguhnya tidak tercatat dalam sampul depan bundel Akta Nikah mereka selama bulan Desember 2001, sehingga dapat dikatakan bahwa memang tidak pernah terjadi pernikahan antara keduanya pada waktu dan tempat yang disebutkan.

Namun saat mengirimkan keterangan tersebut kepada Ipda P Siregar selaku penyelidik, pesannya tidak terlalu digubris dan selalu diabaikan. Bahkan staf Kanit V tersebut, Ari, memblokir nomor Azhari hingga tak lama Ipda P Siregar pun melakukan hal yang sama. “Nomor saya diblokir sehingga tidak dapat berkomunikasi dengan pihak penyelidik. Apakah seperti ini cerminan PRESISI yang digagas oleh Polri?,” imbuh Azhari.

Pihak penyelidik sendiri saat diminta keterangan mengatakan akan melakukan gelar perkara terkait pengaduan Azhari tersebut, namun belum dapat mengatakan kapan waktunya akan dilaksanakan.

Azhari sendiri yang mengaku melaporkan perkaranya ini demi membela sang ibu, berharap agar pengaduannya ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwajib dengan bijak sesuai motto mereka “CEPAT, TEPAT, TRANSPARAN, AKUNTABEL DAN TANPA IMBALAN”. Tak hanya kasus pidana, dia juga mengadukan kasus tersebut secara perdata ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.

Sebelumnya, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Arut Selatan, Sueb mengatakan, sesuai catatan di KUA Arut Selatan memang benar ada pernikahan antara Deddy Supratman (62) dengan Siti Rahmah (46) tertanggal 30 Desember 2001 di Pangkalan Bun dengan status tertulis Jejaka bernomor register 781/45/XII/2001. Namun menurutnya pada 2001 nomor register terakhir adalah 786 bukan 780.

“Ya benar memang ada tercatat di sini di tahun 2001. Bahkan ada satu orang yang bekerja di KUA Arsel mengetahui pernikahan itu. Dia satu satunya yang masih bertugas di sini. Pada 2001 no register pernihakan yang tercatat di sini mulai 750-786. Kalau Deddy dan Siti bernomor register 781,” ujar Sueb sambil memperlihatkan bundel berkas pernikahan sepanjang tahun 2001 tersebut.

Kemudian saat ditanya status perjaka di buku nikah tersebut, dirinya mengatakan, pihak KUA Arsel menulis perjaka karena dari berkas yang diserahkan statusnya perjaka. “Nah kalau soal status perjaka itu kita pakai acuan berkas yang diserahkan kepada kami. Karena berkas dari Deddy mengatakan perjaka bukan duda. Jadi soal itu ditanyakan langsung ke Pak Deddy nya. Karena kita tidak mungkin mengubahnya sendiri tanpa melihat berkas yang diajukan,” ujar Sueb.

Terpisah, Deddy Supratman, Ayah Aat saat ditemui MNC Media di rumahnya mengatakan, terkait tahun nikah dirinya bersama Siti Rahmah dipastikan bukan 2001 melainkan 2011. Dirinya pun memperlihatkan buku nikah aslinya kepada MNC Media.

“Kalau nomor register 781/45/XII/2001 itu bukan berarti saya nikah di tahun 2001. Yang dilihat itu di tanggal terakhir di buku nikah saya yakni 18 Oktober 2011. Itu tidak benar kalau saya nikah di tahun 2001. Silahkan saja konfirmasi ke KUA Arsel lagi. Salah itu mereka memasukkan datanya ke tahun 2001. Yang benar saya nikah 2011,” ujar Deddy didampingi istrinya Siti.

Kemudian terkait tulisan status perjaka di buku nikah, dirinya memastikan bahwa itu terjadi adanya putusan Pengadilan Agama Palangkaraya yang pada 2010 yang sudah memutus cerai dirinya dengan Ina Yuliana. Meski setelah itu gugatan cerai itu kembali dicabut pihak Ina.

“Jadi Ina Yuliana ini sudah sempat menggugat cerai saya pada tahun 2010. Dan saat itu sudah diputus hakim Pengadilan Agama Palangkaraya meski belum keluar surat akta cerainya. Jadi saya anggap saya sudah resmi bercerai makanya saya pada 2011 menikah resmi dengan Siti Rahmah. Baru di tahun 2013 Ina kembali menggugat saya tanpa sepengetahuan saya dan saya tidak pernah ikut sidang. Toh nama dia juga masih bin Deddy Supratman buka ganti bin Abu Jahal. Itu akal akalan dia saja,” tandasnya.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1399 seconds (0.1#10.140)