Polisi Terus Usut Kasus Anak Kandung Laporkan Ayah Terkait Dugaan Hilangkan Asal Usul Keluarga

Rabu, 02 Juni 2021 - 19:24 WIB
loading...
Polisi Terus Usut Kasus...
Polres Kotawaringin Barat terus mengusut kasus dugaan menghilangkan asal usulnya status anak kandung bersama empat saudaranya dan seorang ibu yang diduga dilakukan seorang Ayah di Pangkalan Bun, Kabupaten Kobar Kalteng. Foto iNews TV/Sigit D
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Polres Kotawaringin Barat terus mengusut kasus dugaan menghilangkan asal usul nya status anak kandung bersama empat saudaranya dan seorang ibu yang diduga dilakukan seorang Ayah di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng. Hal ini disampaikan Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah saat dikonfirmasi MNC Media, Rabu (2/6/2021) melalui pesan WhatsApp.
Polisi Terus Usut Kasus Anak Kandung Laporkan Ayah Terkait Dugaan Hilangkan Asal Usul Keluarga

“Nanti saya cek dulu ya. Kemarin sudah saya perintahkan ke Kapolsek Arut Selatan dan Kasat Reskrim terkait penyelidikan kasus ini. Intinya kami mau dalami bener-benar dan jangan sampai salah penanganannya. Masih kami selidiki,” ujar Devy kepada MNC Media.

Sementara itu, Azhari Syafaat, anak yang melaporkan Ayah kandungnya mengaku sudah mendatangi Polres Kotawaringin Barat pada 22 Maret 2021 untuk melakukan pengaduan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.



Hal ini terkait temuannya berupa salinan buku nikah milik ayah kandungnya, Deddy Supratman, dengan Wanita Idaman Lain (WIL), Siti Rahmah dengan tahun nikah 2001.

Deddy diketahui telah menikah sah dengan Ina Yuliana, ibu kandung Azhari, sejak Maret 1983 di Kantor Urusan Agama (KUA) Palangkaraya.

Keduanya baru resmi bercerai pada September 2013 berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Palangkaraya. Semasa pernikahannya, mereka dikaruniai lima orang anak laki-laki, termasuk Azhari sebagai anak pertama yang lahir pada 1984.

Yang mengejutkan bagi Azhari, dalam salinan buku nikah antara Deddy dan Siti, tertulis bahwa keduanya menikah pada 30 Desember 2001 di Pangkalan Bun. Sedangkan pada tanggal dan tahun tersebut status Deddy masih sah sebagai suami Ina dan sedang berdomisili di Palangkaraya.

Kejanggalan lainnya, dalam salinan buku nikah tersebut tertulis bahwa status Deddy adalah jejaka. Hal ini juga yang semakin membuat geram Azhari sehingga terpaksa melaporkan ayah kandungnya sendiri ke pihak berwajib.

“Karena ini sudah berusaha menghilangkan status saya dan adik-adik saya sebagai anak,” ujar Aat sapaan akrabnya saat ditemui MNC Media di rumah Pangkalan Bun, Rabu 2 Juni 2021.

Lebih jauh lagi, Azhari menemukan bahwa salinan buku nikah tersebut digunakan untuk kepentingan komersil, yaitu untuk akta pendirian perusahaan yang didirikan pada Januari 2012, yang mana di tahun tersebut Deddy masih terikat perkawinan dengan Ina.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2667 seconds (0.1#10.140)