Tambang Emas di Kabupaten Luwu Diharap Bisa Segera Beroperasi
loading...
A
A
A
"Kita dorong segera berproduksi memberi hasil, dengan catatan sesuai dengan aturan yang ada dengan legal aspek dan lengkap sesuai regulasi yang ada," tegas Sugeng.
Sejak beroperasi di Luwu tahun 1991 hingga 2021, polemik antara PT Masmindo Dwi Area dengan warga Desa Rante Balla masih terjadi lantaran warga belum mendapatkan kompensasi atas lahan yang dieksploitasi sebagai tambang emas.
PT Masmindo Dwi Area merupakan anak perusahaan asing asal Australia di bawah naungan perusahaan induk bernama Nusantara Resources Limited (Nusantara). Nusantara sendiri, pada Desember 2018 berhasil berpartner dengan, yaitu PT Indika Energy, dan diajak berpartisipasi di penempatan saham baru untuk 19.9% kepemilikan di Nusantara, yang akan digunakan untuk aktivitas eksplorasi, pengembangan lainnya di project Awak Mas, nama kegiatan di Luwu itu.
Dwiwati Riandhini, Corporate Communications Manager PT Masmindo Dwi Area meluruskan jika RKAB perusahaannya tidak ditolak melainkan diminta untuk direvisi sehingga belum disetujui. Termasuk menjelaskan kesalapahaman terkait kendala pembebasan lahan di Desa Rante Balla, Latimojong, Luwu
"Jadi ada kesalahan umum yang dilakukan terkait Masmindo yang sudah beroperasi puluhan tahun, karena PT Masmindo Dwi Area itu baru berdiri 1998, sebelumnya ada juga perusahaan lain namanya Masmindo Eka Sakti kalo tidak salah yang beroperasi di sana, dan berbeda dengan Masmindo yang sekarang," jelas Dwiwati.
"Yang kami lakukan kegiatan eksplorasi. Eksplorasi tambang itu biasanya memakan waktu 15-20 tahun untuk menyelesaikan tahap eksplorasi ini, dan sekarang baru menyelesaikan tahap eksplorasi menuju konstruksi. Kalau ada yang tanya belum ada apa-apa? Karena memang eksplorasi butuh waktu lama," sambungnya.
Terkait lahan warga yang belum dibayar padahal sudah lama eksplorasi, Dwiwati menambahkan, sebenarnya tidak seperti itu, karena setiap lahan warga yang dipakai, baik itu lahan yang sudah dibeli atau pun yang belum dan dimanfaatkan untuk kegiatan eksplorasi itu tetap mempengaruhi.
"Misalnya kita sewa, atau ganti rugi seperti pohon cengkehnya dipotong dan tanaman lain yang ada di situ, di atas lahan yang dieksplorasi itu semua sudah dibayarkan," tambahnya.
Sejak beroperasi di Luwu tahun 1991 hingga 2021, polemik antara PT Masmindo Dwi Area dengan warga Desa Rante Balla masih terjadi lantaran warga belum mendapatkan kompensasi atas lahan yang dieksploitasi sebagai tambang emas.
PT Masmindo Dwi Area merupakan anak perusahaan asing asal Australia di bawah naungan perusahaan induk bernama Nusantara Resources Limited (Nusantara). Nusantara sendiri, pada Desember 2018 berhasil berpartner dengan, yaitu PT Indika Energy, dan diajak berpartisipasi di penempatan saham baru untuk 19.9% kepemilikan di Nusantara, yang akan digunakan untuk aktivitas eksplorasi, pengembangan lainnya di project Awak Mas, nama kegiatan di Luwu itu.
Dwiwati Riandhini, Corporate Communications Manager PT Masmindo Dwi Area meluruskan jika RKAB perusahaannya tidak ditolak melainkan diminta untuk direvisi sehingga belum disetujui. Termasuk menjelaskan kesalapahaman terkait kendala pembebasan lahan di Desa Rante Balla, Latimojong, Luwu
"Jadi ada kesalahan umum yang dilakukan terkait Masmindo yang sudah beroperasi puluhan tahun, karena PT Masmindo Dwi Area itu baru berdiri 1998, sebelumnya ada juga perusahaan lain namanya Masmindo Eka Sakti kalo tidak salah yang beroperasi di sana, dan berbeda dengan Masmindo yang sekarang," jelas Dwiwati.
"Yang kami lakukan kegiatan eksplorasi. Eksplorasi tambang itu biasanya memakan waktu 15-20 tahun untuk menyelesaikan tahap eksplorasi ini, dan sekarang baru menyelesaikan tahap eksplorasi menuju konstruksi. Kalau ada yang tanya belum ada apa-apa? Karena memang eksplorasi butuh waktu lama," sambungnya.
Terkait lahan warga yang belum dibayar padahal sudah lama eksplorasi, Dwiwati menambahkan, sebenarnya tidak seperti itu, karena setiap lahan warga yang dipakai, baik itu lahan yang sudah dibeli atau pun yang belum dan dimanfaatkan untuk kegiatan eksplorasi itu tetap mempengaruhi.
"Misalnya kita sewa, atau ganti rugi seperti pohon cengkehnya dipotong dan tanaman lain yang ada di situ, di atas lahan yang dieksplorasi itu semua sudah dibayarkan," tambahnya.