Rusak Lingkungan, Kapolda Diminta Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Aceh Barat

Sabtu, 17 April 2021 - 04:09 WIB
loading...
Rusak Lingkungan, Kapolda Diminta Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Aceh Barat
Penambangan emas ilegal di Kabupaten Aceh Barat, sudah sangat mengkawatirkan. Foto/iNews/Afsah
A A A
ACEH BARAT - Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada diminta turun langsung memimpin penertiban tambang emas ilegal yang selama ini marak terjadi di beberapa kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Aceh Barat .



Ketua Yayayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kabupaten Aceh Barat , Hamdani mengatakan, penertiban tambang emas ilegal selama ini bukan tidak dilakukan, akan tetapi menunjukkan kesan tidak serius bahkan masih banyak tambang beroperasi.



"Kami menilai selama ini Polres Aceh Barat , terkesan tidak serius dalam melakukan penertiban tambang ilegal di Aceh Barat . Penertiban bukan tidak ada selama ini. tapi terkesan seperti tidak serius. Yang melakukan penambangan emas ilegal mencapai puluhan di Aceh Barat , tapi yang ditangkap kadang-kadang satu kelompok penambang saja," kata Hamdani.



Menurut Hamdani jika memang saat kepolisian melakukan penggerebekan, dan menemukan alat berat namun tidak menemukan pemiliknya, maka polisi bisa mengamankan alat-alat berat tersebut yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang ilegal .

"Apakah selama ini sebelum ada operasi lebih dulu bocor ke penambang. Kalau lebih dulu bocor kami menduga ada orang dalam di kepolisian yang mengabarinya. Nah ini harus dicari semestinya oleh pimpinan di Polres. Atau jangan-jangan ada yang membekingi . Jika dalam operasi ada alat yang dicurigai menambang ilegal bisa saja diamankan dulu nanti baru diburu pemiliknya," jelas Hamadani.



Untuk itu Yara meminta Kapolda Aceh, turun langsung ke lokasi. Apalagi Bupati Aceh Barat, juga mendukung penuh Kapolda Aceh dalam menindak tambang ilegal di Aceh Barat . "Biar kami kasih tau lokasinya, jika ada kesulitan dalam menemukan lokasi. Silahkan bertindak jangan sekedar menunggu laporan karena terkait tambang ilegal ini bukan delik aduan," tambahnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2315 seconds (0.1#10.140)