KPK Tertibkan Tambang Emas Ilegal Beromzet Rp1,08 Triliun di Lombok Barat

Sabtu, 05 Oktober 2024 - 15:18 WIB
loading...
KPK Tertibkan Tambang...
KPK melalui melakukan pendampingan kepada Pemprov NTB menertibkan tambang emas ilegal di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat. Foto/IST
A A A
LOMBOK BARAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V melakukan pendampingan kepada Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) menertibkan tambang emas ilegal di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat.

Hal ini dilakukan sesuai dengan tugas dan kewenangan KPK dalam rangka mendorong optimalisasi pajak atau pendapatan asli daerah (PAD), yang termasuk dalam salah satu fokus dari Monitoring Center for Prevention (MCP).

Tujuannya, untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah. Hal itu ditegaskan Kasatgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria kepada wartawan di NTB, Sabtu (5/10/2024).



Menurut dia, aktivitas tambang illegal yang berlokasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) ini diduga telah dimulai sejak 2021 dan diperkirakan menghasilkan omzet hingga Rp90 miliar per bulan, atau sekitar Rp1,08 triliun per tahun.

Angka ini berasal dari tiga stockpile (tempat penyimpanan) di satu titik tambang emas wilayah Sekotong, seluas lapangan bola. “Ini baru satu lokasi, dengan tiga stockpile. Dan kita tahu, mungkin di sebelahnya ada lagi,” ucapnya.

“Belum lagi yang di Lantung, yang di Dompu, yang di Sumbawa Barat, berapa itu perbulannya? Bisa jadi sampai triliunan kerugian untuk negara,” jelas Dian.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) tercatat ada kurang lebih 26 titik tambang ilegal di wilayah Sekotong yang berada di atas 98,16 hektare tanah. Hal ini menunjukkan besarnya potensi kerugian negara.



Apalagi tambang ilegal tidak membayar pajak, royalti, iuran tetap, dan lainnya. Dian juga mengungkapkan adanya dugaan modus konspirasi antara pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dan operator tambang ilegal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2039 seconds (0.1#10.140)