Beli Rokok Dengan Upal, Dua Warga Tanah Karo Ditangkap di Parapat
loading...
A
A
A
PARAPAT - Dua pemuda asal Tanah Karo ditangkap karena membeli rokok dengan uang palsu (upal) di warung J Simangunsong, desa Sibaganding ,kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kkabupaten Simalungun , Jumat (21/5/2021).
Kapolsek Parapat, Iptu J Ginting melalui Kasi Humas Aiptu B Tambunan mengatakan, kedua pemuda JG (26) dan MG (23) warga desa Mulawari, kecamatan Tiga Panah, kabupaten Tanah Karo, sebelumnya datang ke warung korban dengan mengendarai sepedamotor membeli rokok dan membayar dengan dua lembar uang pecahan Rp 10 ribu yang diduga palsu.
Pemilik warung yang curiga kemudian memeriksa uang yang digunakan kedua pemuda yang sudah dijadikan tersangka itu dan ternyata palsu. "Korban dan warga lainnya kemudian melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka yang berupaya kabur ke arah Pematangsiantar, dan berhasil ditangkap di Simpang Palang, desa Tiga Dolok," ujar Tambunan.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Parapat dan saat dilakukan pemeriksaan di dalam tas ransel bawaannya ditemukan 113 lembar uang pecahan Rp 10.000, 4 lembar pecahan Rp 5000 dan 5 lembar uang pecahan Rp 20.000 yang diduga palsu.
Kedua tersangka menurut Tambunan malam ini akan diserahkan ke Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Parapat, Iptu J Ginting melalui Kasi Humas Aiptu B Tambunan mengatakan, kedua pemuda JG (26) dan MG (23) warga desa Mulawari, kecamatan Tiga Panah, kabupaten Tanah Karo, sebelumnya datang ke warung korban dengan mengendarai sepedamotor membeli rokok dan membayar dengan dua lembar uang pecahan Rp 10 ribu yang diduga palsu.
Pemilik warung yang curiga kemudian memeriksa uang yang digunakan kedua pemuda yang sudah dijadikan tersangka itu dan ternyata palsu. "Korban dan warga lainnya kemudian melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka yang berupaya kabur ke arah Pematangsiantar, dan berhasil ditangkap di Simpang Palang, desa Tiga Dolok," ujar Tambunan.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Parapat dan saat dilakukan pemeriksaan di dalam tas ransel bawaannya ditemukan 113 lembar uang pecahan Rp 10.000, 4 lembar pecahan Rp 5000 dan 5 lembar uang pecahan Rp 20.000 yang diduga palsu.
Kedua tersangka menurut Tambunan malam ini akan diserahkan ke Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
(don)