Reformasi Birokrasi, Pemkab Bone Bolango Gabungkan 12 OPD Menjadi Enam OPD
loading...
A
A
A
SUWAWA - Sedikitnya 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango akan digabung menjadi enam OPD baru.
Penggabungan 12 OPD itu disampaikan Bupati Bone Bolango Hamim Pou dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bone Bolango ke-52 dalam rangka pembicaraan tingkat I terhadap Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, di Ruang Sidang DPRD Bone Bolango, Selasa (18/5/2021).
Ada pun 12 OPD yang akan digabung itu di antaranya Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menjadi Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) menjadi Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga; Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perhubungan (Dishub) menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan; Dinas Pertanian dan Peternakan (Distannak) dan Dinas Pangan (Dispan) menjadi Dinas Pertanian, Peternakan dan Pangan.
Selain itu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) menjadi Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Permukiman dan Pertanahan, serta Dinas Kominfo dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) menjadi Dinas Komunikasi, Informatika, Perpustakaan dan Kearsipan.
Bupati Hamim Pou dalam sambutannya mengatakan, sebagaimana pidato Presiden Joko Widodo pada 14 juli 2019 di Sentul Bogor tentang visi dan misi Indonesia 2019-2024 tentang lima prioritas nasional.
"Salah satunya yaitu percepatan reformasi birokrasi. Sangat penting bagi kita untuk segera mereformasi birokrasi, reformasi struktural agar lemabaga/organisasi semakin sederhana, semakin simpel, semakin lincah," ujarnya.
Dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi, maka akan dilakukan penyederhaan struktur OPD. ”Hal ini dilakukan agar birokrasi menjadi birokrasi yang kapabel, akuntabel, dan memberikan kemudahan dalam pencapaian visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah serta mudah diwujudkan,” kata Hamim.
Dengan melakukan penyederhanaan birokrasi, kata Hamim, Pemerintah dapat menghemat ratusan juta bahkan miliaran dari biaya operasional organisasi perangkat daerah yang dianggap kurang efektif dan efisien.
”Penghematan tersebut dapat dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin sulit apalagi di masa pandemi saat ini yang belum dapat diatasi,” ujarnya.
Penggabungan 12 OPD itu disampaikan Bupati Bone Bolango Hamim Pou dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bone Bolango ke-52 dalam rangka pembicaraan tingkat I terhadap Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, di Ruang Sidang DPRD Bone Bolango, Selasa (18/5/2021).
Ada pun 12 OPD yang akan digabung itu di antaranya Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menjadi Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) menjadi Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga; Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perhubungan (Dishub) menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan; Dinas Pertanian dan Peternakan (Distannak) dan Dinas Pangan (Dispan) menjadi Dinas Pertanian, Peternakan dan Pangan.
Selain itu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) menjadi Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Permukiman dan Pertanahan, serta Dinas Kominfo dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) menjadi Dinas Komunikasi, Informatika, Perpustakaan dan Kearsipan.
Bupati Hamim Pou dalam sambutannya mengatakan, sebagaimana pidato Presiden Joko Widodo pada 14 juli 2019 di Sentul Bogor tentang visi dan misi Indonesia 2019-2024 tentang lima prioritas nasional.
"Salah satunya yaitu percepatan reformasi birokrasi. Sangat penting bagi kita untuk segera mereformasi birokrasi, reformasi struktural agar lemabaga/organisasi semakin sederhana, semakin simpel, semakin lincah," ujarnya.
Dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi, maka akan dilakukan penyederhaan struktur OPD. ”Hal ini dilakukan agar birokrasi menjadi birokrasi yang kapabel, akuntabel, dan memberikan kemudahan dalam pencapaian visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah serta mudah diwujudkan,” kata Hamim.
Dengan melakukan penyederhanaan birokrasi, kata Hamim, Pemerintah dapat menghemat ratusan juta bahkan miliaran dari biaya operasional organisasi perangkat daerah yang dianggap kurang efektif dan efisien.
”Penghematan tersebut dapat dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin sulit apalagi di masa pandemi saat ini yang belum dapat diatasi,” ujarnya.