Reformasi Birokrasi, Pemkab Bone Bolango Gabungkan 12 OPD Menjadi Enam OPD
loading...
A
A
A
Didampingi Wakil Bupati Merlan S. Uloli, Bupati Hamim Pou dihadapan pimpinan dan anggota DPRD Bone Bolanggo menuturkan usul perubahan OPD ini sudah melewati pembahasan di tim evaluasi kelembagaan eksektutif.
"Dengan memperhatikan visi, misi prioritas program serta kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan Bone Bolango Maju Cemerlang serta menjadikan Bone Bolango dua kali lebih baik dari periode sebelumnya," katanya.
Perubahan perangkat daerah juga diharapkan dapat menjawab kebutuhan dan permasalahan daerah yang semakin kompleks. "Apalagi saat ini wabah pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir dan berdampak pada kehidupan sosial ekonomi masyarakat khusunya di Kabupaten None Bolango,” tuturnya.
Dalam rangka menyusun organisasi kelembagaan pemerintah daerah yang responsif terhadap perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat yang makin beragam, maka upaya yang dapat dilakukan adalah dengan mengevaluasi kelembagaan pemerintah daerah yang selama ini diterapkan secara normatif.
Evaluasi kelembagaan pemerintah daerah dapat dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 tahun 2018 tentang pedoman evaluasi kelembagaan instansi pemerintah yang di dalamnya terdapat konsep-konsep dasar pelaksanaan evaluasi kelembagaan.
Kemudian aspek-aspek yang dievaluasi dan metode evaluasi yang digunakan, sehingga kita dapat menentukan apakah suatu organiasai perlu dipertahankan, diubah, di gabungkan atau dihapuskan.
”Lebih dari itu pertimbangan mengenai hasil evaluasi kelembagaan yang bersumber pada perhitungan scoring perlu dilengkapi dengan analisis komprehensif dengan mempertimbangkan potensi lokal dan kinerja yang ingin dicapai dari kelembagaan pemerintah daerah tersebut,” kata Bupati Hamim.
Menurut Bupati Hamim, analisis terhadap kebutuhan perangkat daerah menghendaki adanya evaluasi terhadap kondisi eksisting organisasi perangkat daerah. "Hasil evaluasi akan mengakibatkan perubahan organisasi perangkat daerah, baik pada sekretariat daerah, dinas daerah maupun lembaga teknis daerah hal ini pula dilakukan dalam rangka mewujudkan visi dan misi kepala daerah," paparnya.
Ia menyebutkan OPD Kabupaten Bone Bolango yang ada saat ini terdiri dari satu sekretariat daerah, satu sekretariat DPRD, satu inspektorat, lima badan, 20 dinas, dan 18 kecamatan, sehingga total OPD berjumlah 46 OPD.
Untuk kemudian diusulkan menjadi 40 OPD saja yang terdiri dari satu sekretariat daerah, satu sekretariat DPRD, satu inspektorat, lima badan, 14 dinas, dan 18 kecamatan. CM
"Dengan memperhatikan visi, misi prioritas program serta kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan Bone Bolango Maju Cemerlang serta menjadikan Bone Bolango dua kali lebih baik dari periode sebelumnya," katanya.
Perubahan perangkat daerah juga diharapkan dapat menjawab kebutuhan dan permasalahan daerah yang semakin kompleks. "Apalagi saat ini wabah pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir dan berdampak pada kehidupan sosial ekonomi masyarakat khusunya di Kabupaten None Bolango,” tuturnya.
Dalam rangka menyusun organisasi kelembagaan pemerintah daerah yang responsif terhadap perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat yang makin beragam, maka upaya yang dapat dilakukan adalah dengan mengevaluasi kelembagaan pemerintah daerah yang selama ini diterapkan secara normatif.
Evaluasi kelembagaan pemerintah daerah dapat dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 tahun 2018 tentang pedoman evaluasi kelembagaan instansi pemerintah yang di dalamnya terdapat konsep-konsep dasar pelaksanaan evaluasi kelembagaan.
Kemudian aspek-aspek yang dievaluasi dan metode evaluasi yang digunakan, sehingga kita dapat menentukan apakah suatu organiasai perlu dipertahankan, diubah, di gabungkan atau dihapuskan.
”Lebih dari itu pertimbangan mengenai hasil evaluasi kelembagaan yang bersumber pada perhitungan scoring perlu dilengkapi dengan analisis komprehensif dengan mempertimbangkan potensi lokal dan kinerja yang ingin dicapai dari kelembagaan pemerintah daerah tersebut,” kata Bupati Hamim.
Menurut Bupati Hamim, analisis terhadap kebutuhan perangkat daerah menghendaki adanya evaluasi terhadap kondisi eksisting organisasi perangkat daerah. "Hasil evaluasi akan mengakibatkan perubahan organisasi perangkat daerah, baik pada sekretariat daerah, dinas daerah maupun lembaga teknis daerah hal ini pula dilakukan dalam rangka mewujudkan visi dan misi kepala daerah," paparnya.
Ia menyebutkan OPD Kabupaten Bone Bolango yang ada saat ini terdiri dari satu sekretariat daerah, satu sekretariat DPRD, satu inspektorat, lima badan, 20 dinas, dan 18 kecamatan, sehingga total OPD berjumlah 46 OPD.
Untuk kemudian diusulkan menjadi 40 OPD saja yang terdiri dari satu sekretariat daerah, satu sekretariat DPRD, satu inspektorat, lima badan, 14 dinas, dan 18 kecamatan. CM