Pengedar Narkoba Lintas Pulau, Bawa 25 Kg Sabu Dari Sebatik
loading...
A
A
A
Dua kurir sudah menanti di Balikpapan, di mana saat sandar di Pantai Manggar, barang haram itu akan langsung dibawa untuk diedarkan di Samarinda. "Dengan kode tertentu, sudah ada yang jemput barangnya. Sandar di Manggar ada dua orang yang jemput AAT dan RAA. Mereka bilang baru sekali," katanya.
Sementara itu, Dirreskoba Polda Kaltim, Kombes Pol, Rickynaldo Chairul mengatakan, Ditreskoba Polda Kaltim, masih mendalami kasus ini, terutama untuk mengungkap siapa otak pelaku kejahatan penyelundupan 25 kg sabu. Di mana otak pelakunya saat ini masih dalam pengejaran.
"Dari keterangan tersangka, mereka diminta oleh seseorang wanita di Kabupaten Wakatobi, untuk mengambil barang haram ini dengan menggunakan perahu, di mana rutenya Wakatobi-Sebatik-Balikpapan, dan Pare-pare. BBM dan logistik kebutuhan perjalanan semuanya disiapkan, dan dijanjikan dapat upah Rp50 juta/orang," ujarnya.
Para tersangka, lanjut Rickynaldo, menggunakan perahu selama empat hari perjalanan dari Sebatik hingga sampai di Balikpapan. "Nah rencananya mereka akan isi BBM dan logistik untuk melanjutkan perjalanan ke Pare-pare, namun akhirnya tertangkap," paparnya. Akibat perbuatannya tersebut, para tersangka diancam hukuman penjara minimal 10 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup sesuai dengan UU No. 35/2009 tentang narkotika .
Sementara itu, Dirreskoba Polda Kaltim, Kombes Pol, Rickynaldo Chairul mengatakan, Ditreskoba Polda Kaltim, masih mendalami kasus ini, terutama untuk mengungkap siapa otak pelaku kejahatan penyelundupan 25 kg sabu. Di mana otak pelakunya saat ini masih dalam pengejaran.
"Dari keterangan tersangka, mereka diminta oleh seseorang wanita di Kabupaten Wakatobi, untuk mengambil barang haram ini dengan menggunakan perahu, di mana rutenya Wakatobi-Sebatik-Balikpapan, dan Pare-pare. BBM dan logistik kebutuhan perjalanan semuanya disiapkan, dan dijanjikan dapat upah Rp50 juta/orang," ujarnya.
Para tersangka, lanjut Rickynaldo, menggunakan perahu selama empat hari perjalanan dari Sebatik hingga sampai di Balikpapan. "Nah rencananya mereka akan isi BBM dan logistik untuk melanjutkan perjalanan ke Pare-pare, namun akhirnya tertangkap," paparnya. Akibat perbuatannya tersebut, para tersangka diancam hukuman penjara minimal 10 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup sesuai dengan UU No. 35/2009 tentang narkotika .
(eyt)