Kodam I/BB Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu-sabu ke Sumut
Minggu, 22 Desember 2024 - 06:53 WIB
loading...
Kasdam I/BB Brigjen TNI Refrizal berkomitmen penuh dalam pemberantasan narkoba. Foto/istimewa
A
A
A
SUMUT - Tim gabungan dari Detasemen Intelijen Kodam I/BB dan Ditresnarkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram pada Kamis, 19 Desember 2024, di Kisaran Barat, Asahan. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam peredaran narkoba tersebut.
Berdasarkan laporan, tim gabungan mulai menyelidiki dugaan keterlibatan seorang kurir, Zm, yang membawa narkoba dari Tanjung Balai menuju Medan menggunakan mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi BK XXXX AEY. Setelah melakukan koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Sumut, tim segera membuntuti mobil tersebut.
Pada pukul 19.40 WIB, tim gabungan menghentikan kendaraan di Jalan Sei Rengas, Kisaran Barat, dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 20 bungkus plastik hitam berisi sabu-sabu dengan total berat 20 kilogram. Bersama Zm, petugas juga mengamankan istri dan dua anaknya yang ikut dalam perjalanan.
Baca juga: Polda Sumut dan Kodam I/BB Gagalkan Penyelundupan Moge hingga Ayam Senilai Rp20 Miliar
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tidak ditemukan bukti keterlibatan oknum TNI dalam kasus ini. Zm mengakui bahwa dia bertindak sebagai kurir dengan bayaran Rp4 juta per kilogram, dan keluarganya tidak mengetahui bahwa barang yang diangkut adalah narkoba. Mereka diajak ikut serta untuk menghadiri undangan pernikahan di Medan.
Berdasarkan laporan, tim gabungan mulai menyelidiki dugaan keterlibatan seorang kurir, Zm, yang membawa narkoba dari Tanjung Balai menuju Medan menggunakan mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi BK XXXX AEY. Setelah melakukan koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Sumut, tim segera membuntuti mobil tersebut.
Pada pukul 19.40 WIB, tim gabungan menghentikan kendaraan di Jalan Sei Rengas, Kisaran Barat, dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 20 bungkus plastik hitam berisi sabu-sabu dengan total berat 20 kilogram. Bersama Zm, petugas juga mengamankan istri dan dua anaknya yang ikut dalam perjalanan.
Baca juga: Polda Sumut dan Kodam I/BB Gagalkan Penyelundupan Moge hingga Ayam Senilai Rp20 Miliar
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tidak ditemukan bukti keterlibatan oknum TNI dalam kasus ini. Zm mengakui bahwa dia bertindak sebagai kurir dengan bayaran Rp4 juta per kilogram, dan keluarganya tidak mengetahui bahwa barang yang diangkut adalah narkoba. Mereka diajak ikut serta untuk menghadiri undangan pernikahan di Medan.
Lihat Juga :