Kodam I/BB Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu-sabu ke Sumut

Minggu, 22 Desember 2024 - 06:53 WIB
loading...
Kodam I/BB Gagalkan...
Kasdam I/BB Brigjen TNI Refrizal berkomitmen penuh dalam pemberantasan narkoba. Foto/istimewa
A A A
SUMUT - Tim gabungan dari Detasemen Intelijen Kodam I/BB dan Ditresnarkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram pada Kamis, 19 Desember 2024, di Kisaran Barat, Asahan. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam peredaran narkoba tersebut.

Berdasarkan laporan, tim gabungan mulai menyelidiki dugaan keterlibatan seorang kurir, Zm, yang membawa narkoba dari Tanjung Balai menuju Medan menggunakan mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi BK XXXX AEY. Setelah melakukan koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Sumut, tim segera membuntuti mobil tersebut.

Pada pukul 19.40 WIB, tim gabungan menghentikan kendaraan di Jalan Sei Rengas, Kisaran Barat, dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 20 bungkus plastik hitam berisi sabu-sabu dengan total berat 20 kilogram. Bersama Zm, petugas juga mengamankan istri dan dua anaknya yang ikut dalam perjalanan.



Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tidak ditemukan bukti keterlibatan oknum TNI dalam kasus ini. Zm mengakui bahwa dia bertindak sebagai kurir dengan bayaran Rp4 juta per kilogram, dan keluarganya tidak mengetahui bahwa barang yang diangkut adalah narkoba. Mereka diajak ikut serta untuk menghadiri undangan pernikahan di Medan.

Kasdam I/BB Brigjen TNI Refrizal, menegaskan jika nantinya terbukti ada oknum TNI yang terlibat, kasus tersebut akan segera dilimpahkan kepada Pomdam I/BB untuk penanganan lebih lanjut.



"Jika terbukti adanya keterlibatan oknum TNI, kasus ini akan dilimpahkan kepada Pomdam I/BB untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujarnya, Minggu (22/12/2024).

Meskipun tidak ada keterlibatan anggota TNI dalam kasus ini, Kodam I/BB tetap berkomitmen penuh dalam mendukung pemberantasan narkoba di wilayahnya dan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang melibatkan prajuritnya.

Selanjutnya, Zm beserta barang bukti, termasuk 20 kilogram sabu-sabu dan mobil yang digunakan, diserahkan kepada Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. “Kodam I/BB tetap berkomitmen penuh dalam mendukung pemberantasan narkoba dan tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang melibatkan prajuritnya,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2293 seconds (0.1#10.140)