Bea Cukai dan BNN Bongkar Penyelundupan 19 Kilogram Sabu di Perairan Palu

Kamis, 21 November 2024 - 18:18 WIB
loading...
Bea Cukai dan BNN Bongkar...
Penyelundupan narkotika golongan I jenis metamfetamina (sabu) asal Tawau, Malaysia tujuan Kota Palu, Sulawesi Tengah dibongkar Bea Cukai bersama BNN. Foto/Istimewa
A A A
Penyelundupan narkotika golongan I jenis metamfetamina (sabu) asal Tawau, Malaysia tujuan Kota Palu, Sulawesi Tengah dibongkar Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai , Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara), Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim), Bea Cukai Pantoloan, PSO Bea Cukai Pantoloan, dan Bea Cukai Nunukan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN). Bea Cukai dan BNN dalam operasi pada Senin (18/11/2024) ini menindak 19.846,43 gram sabu dan mengamankan tiga orang diduga tersangka berinisial H, N, dan I.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Sulbagtara Sri Lestari Pujiastuti mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus tersebut. Pihaknya menemukan pergerakan kapal mencurigakan di sekitar Teluk Palu pada Minggu (17/11/2024) pukul 22.00 WITA.

Menindaklanjutinya, dua unit kapal patroli Bea Cukai pun segera melakukan pengejaran dan mendesak objek ke bibir pantai. Berujung kandas, kapal pelaku pun ditinggalkan dan pelaku melarikan diri ke hutan di pinggiran Teluk Palu.





Dalam pemeriksaan terhadap kapal dan pencarian di sekitar area hutan, akhirnya pada pukul 05.00 WITA, Senin (18/11/2024), tim gabungan menemukan dua orang tersangka, H dan N. Keduanya membawa jeriken diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 19.846,43 gram.

“Selain barang bukti dan kedua pelaku, dalam pemeriksaan di lokasi tersebut kami juga mengamankan seorang diduga penerima barang berinisial I. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang diduga penerima barang lainnya, berinisial A,” ujar Sri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/11/2024).

Kini semua barang bukti termasuk sarana pengangkut, beberapa alat komunikasi, serta ketiga pelaku telah diserahterimakan Bea Cukai ke BNN. Dalam kasus ini, para pelaku diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Semoga sinergi ini terus terjaga dan semakin kuat guna melaksanakan penegakan hukum untuk menciptakan Indonesia yang bebas dari narkotika. Kami siap bekerja-sama dan berkomitmen untuk selalu menjalankan tugas sebagai community protector dalam rangka melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan peredaran barang-barang ilegal,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1146 seconds (0.1#10.140)