Pengedar Narkoba Lintas Pulau, Bawa 25 Kg Sabu Dari Sebatik
loading...
A
A
A
SAMARINDA - Aksi penyelundupan sabu ke Indonesia, belum juga mereda. Hal ini dibuktikan dengan penangkapan lima orang kurir sabu oleh Ditreskoba Polda Kaltim, yang kedapatan membawa 25 kg sabu melalui Pulau Sebatik.
Kelima tersangka yang berhasil diringkus polisi ini, antara lain berinisial LO AM (45); LO SL (48); dan S (22) yang berperan sebagai awak kapal, serta dua tersangka lainnya berinisial AAT (22), dan RAA (23) sebagai kurir penjemput sabu .
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak, dalam keterangan persnya di Mapolda Kaltim, Selasa (11/5/2021) mengatakan, pengungkapan kasus ini terbesar dan memecahkan rekor yang pernah dilakukan Polda Kaltim sebesar 7 kg dalam satu tahun terakhir ini.
"Pengungkapan penyelundupan sabu ini, rekor baru di Polda Kaltim. Tentu ini jadi perhatian serius dari Kaltim. Kaltim sekarang kemugkinan jadi tempat peredaran yang potensial," tegasnya.
Barang bukti sabu 25 kg ini sendiri dibagi dalam beberapa kantong ukuran 1 kg, dan dikemas menggunakan plastik bertuliskan bahasa China yang diambil dari Pulau Sebatik, Nunukan, Kaltara pada Sabtu (8/5/2021).
Kronologi pengungkapan kasus ini, berawal dari adanya informasi tentang rencana pengiriman sabu keluar dari Pulau Sebatik, seberat 25 kg. Barang ini akan diambil dengan menggunakan perahu oleh tiga orang, dan akan dibawa ke Balikpapan, serta Pare-pare.
"Pelaku pesan dari Pare-pare, kemudian sewa kapal dari Wakatobi, Kendari, Sultra, berangkat ke Sebatik, Kaltara, singgah di Balikpapan, untuk dibawa dan diedarkan di Samarinda, seberat 12 kg . Sedangkan sisanya 13 kg akan dibawa dan diedarkan di Pare-pare," ujarnya.
Kelima tersangka yang berhasil diringkus polisi ini, antara lain berinisial LO AM (45); LO SL (48); dan S (22) yang berperan sebagai awak kapal, serta dua tersangka lainnya berinisial AAT (22), dan RAA (23) sebagai kurir penjemput sabu .
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak, dalam keterangan persnya di Mapolda Kaltim, Selasa (11/5/2021) mengatakan, pengungkapan kasus ini terbesar dan memecahkan rekor yang pernah dilakukan Polda Kaltim sebesar 7 kg dalam satu tahun terakhir ini.
"Pengungkapan penyelundupan sabu ini, rekor baru di Polda Kaltim. Tentu ini jadi perhatian serius dari Kaltim. Kaltim sekarang kemugkinan jadi tempat peredaran yang potensial," tegasnya.
Barang bukti sabu 25 kg ini sendiri dibagi dalam beberapa kantong ukuran 1 kg, dan dikemas menggunakan plastik bertuliskan bahasa China yang diambil dari Pulau Sebatik, Nunukan, Kaltara pada Sabtu (8/5/2021).
Kronologi pengungkapan kasus ini, berawal dari adanya informasi tentang rencana pengiriman sabu keluar dari Pulau Sebatik, seberat 25 kg. Barang ini akan diambil dengan menggunakan perahu oleh tiga orang, dan akan dibawa ke Balikpapan, serta Pare-pare.
"Pelaku pesan dari Pare-pare, kemudian sewa kapal dari Wakatobi, Kendari, Sultra, berangkat ke Sebatik, Kaltara, singgah di Balikpapan, untuk dibawa dan diedarkan di Samarinda, seberat 12 kg . Sedangkan sisanya 13 kg akan dibawa dan diedarkan di Pare-pare," ujarnya.