Pengedar Narkoba Lintas Pulau, Bawa 25 Kg Sabu Dari Sebatik

Selasa, 11 Mei 2021 - 21:42 WIB
loading...
Pengedar Narkoba Lintas...
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak menunjukkan barang bukti 25 sabu yang diselundupkan melalui Pulau Sebatik. Foto/iNews/Mukmin Azis
A A A
SAMARINDA - Aksi penyelundupan sabu ke Indonesia, belum juga mereda. Hal ini dibuktikan dengan penangkapan lima orang kurir sabu oleh Ditreskoba Polda Kaltim, yang kedapatan membawa 25 kg sabu melalui Pulau Sebatik.



Kelima tersangka yang berhasil diringkus polisi ini, antara lain berinisial LO AM (45); LO SL (48); dan S (22) yang berperan sebagai awak kapal, serta dua tersangka lainnya berinisial AAT (22), dan RAA (23) sebagai kurir penjemput sabu .



Kapolda Kaltim, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak, dalam keterangan persnya di Mapolda Kaltim, Selasa (11/5/2021) mengatakan, pengungkapan kasus ini terbesar dan memecahkan rekor yang pernah dilakukan Polda Kaltim sebesar 7 kg dalam satu tahun terakhir ini.

"Pengungkapan penyelundupan sabu ini, rekor baru di Polda Kaltim. Tentu ini jadi perhatian serius dari Kaltim. Kaltim sekarang kemugkinan jadi tempat peredaran yang potensial," tegasnya.

Barang bukti sabu 25 kg ini sendiri dibagi dalam beberapa kantong ukuran 1 kg, dan dikemas menggunakan plastik bertuliskan bahasa China yang diambil dari Pulau Sebatik, Nunukan, Kaltara pada Sabtu (8/5/2021).

Kronologi pengungkapan kasus ini, berawal dari adanya informasi tentang rencana pengiriman sabu keluar dari Pulau Sebatik, seberat 25 kg. Barang ini akan diambil dengan menggunakan perahu oleh tiga orang, dan akan dibawa ke Balikpapan, serta Pare-pare.

"Pelaku pesan dari Pare-pare, kemudian sewa kapal dari Wakatobi, Kendari, Sultra, berangkat ke Sebatik, Kaltara, singgah di Balikpapan, untuk dibawa dan diedarkan di Samarinda, seberat 12 kg . Sedangkan sisanya 13 kg akan dibawa dan diedarkan di Pare-pare," ujarnya.



Dua kurir sudah menanti di Balikpapan, di mana saat sandar di Pantai Manggar, barang haram itu akan langsung dibawa untuk diedarkan di Samarinda. "Dengan kode tertentu, sudah ada yang jemput barangnya. Sandar di Manggar ada dua orang yang jemput AAT dan RAA. Mereka bilang baru sekali," katanya.

Sementara itu, Dirreskoba Polda Kaltim, Kombes Pol, Rickynaldo Chairul mengatakan, Ditreskoba Polda Kaltim, masih mendalami kasus ini, terutama untuk mengungkap siapa otak pelaku kejahatan penyelundupan 25 kg sabu. Di mana otak pelakunya saat ini masih dalam pengejaran.



"Dari keterangan tersangka, mereka diminta oleh seseorang wanita di Kabupaten Wakatobi, untuk mengambil barang haram ini dengan menggunakan perahu, di mana rutenya Wakatobi-Sebatik-Balikpapan, dan Pare-pare. BBM dan logistik kebutuhan perjalanan semuanya disiapkan, dan dijanjikan dapat upah Rp50 juta/orang," ujarnya.

Para tersangka, lanjut Rickynaldo, menggunakan perahu selama empat hari perjalanan dari Sebatik hingga sampai di Balikpapan. "Nah rencananya mereka akan isi BBM dan logistik untuk melanjutkan perjalanan ke Pare-pare, namun akhirnya tertangkap," paparnya. Akibat perbuatannya tersebut, para tersangka diancam hukuman penjara minimal 10 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup sesuai dengan UU No. 35/2009 tentang narkotika .
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1725 seconds (0.1#10.140)