Pelaksanaan Halal Bihalal Dibatasi, Konvoi Malam Takbir Dilarang

Sabtu, 08 Mei 2021 - 08:42 WIB
loading...
A A A
2. Takbir keliling tidak diperbolehkan, dan malam takbir dianjurkan di tempat salat Id yang telah disepakati.

3. Melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dengan menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan serta menjaga jarak);

4. Menetapkan Panitia Pelaksanasalat Hari Raya Idul Fitri dengan Menyiapkan petugas lokal pelaksana protokol kesehatan serta membedakan jalur masuk dan jalur keluar jamaah di tempat salat Id terutama di Lapangan / Ruas Jalan serta menyiapkan masker , handsinitizer dan juga Thermogun.

5. Halal bihalal dilakukan di tempat salat Id tanpa ada kontak fisik.

6. Mohon para Jamaah untuk melakukan thaharah/wudhu sejak dari rumah masing-masing serta membawa sajadah /alas sujud.

7. Durasi waktu pada pelaksanaan Sholat Id yaitu 5 Menit Sambutan Panitia 10 Menit Untuk Sholat Id, dan 20 Menit Untuk Ceramah Sholat Id.



8. Para Muballigh salat Id tetap menyampaikan pesan terkait perkembangan kondisi pandemi Covid 19 dan tetap senantiasa mendoakan Kota Makassar untuk terhindar dari berbagai macam penyakit / musibah dan fitnah Lainnya.

9. Camat dan Lurah segera mengkoordinasikan lokasi atau titik pelaksanaan salat di masing-masing wilayah dan memaksimalkan petugas kebersihan setelah pelakanaansalat Id;

10. Para Camat segera melaporkan lokasi/titik pelaksanaan salat Id ke Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Makassar pada tanggal 07 Mei 2021.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2008 seconds (0.1#10.140)