Polisi Tetapkan 2 Tersangka Ricuh Takbir Keliling di Mergangsan Jogja

Rabu, 17 April 2024 - 14:05 WIB
loading...
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Ricuh Takbir Keliling di Mergangsan Jogja
Polisi menetapkan dua tersangka penyebab kericuhan dan penganiyaan saat takbir keliling di Jalan Sisingamangaraja, Brontokusuman, Mergangsan, Jogja. Foto/MPI/Yohanes Demo
A A A
JOGJA - Polisi menetapkan dua tersangka penyebab kericuhan dan penganiayaan saat takbir keliling di Jalan Sisingamangaraja, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta (Jogja).

Dalam kejadian ini mengakibatkan empat orang luka-luka. Adapun keempat korban yakni Trias Fajar Raharjo (22), Oki Nur Hidayat (26), Syaiful Maulana Akbar (22) dan M Wisnu Ade Saputra (25). Mereka merupakan warga Suryodiningratan, Mantrijeron, Kota Jogja.



Kapolsek Mergangsan, AKP Heri Nugroho mengatakan, dua tersangka itu yakni EBK, warga Kasihan, Bantul dan TM, warga Kota Yogyakarta. Mereka diduga menjadi pelaku penyebab kericuhan.

"Untuk kemungkinan adanya tersangka lain masih dalam pengembangan," ucapnya dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolsek Mergangsan Rabu (17/4/2024).

Kapolsek menjelaskan, awal kejadian itu bermula saat acara lomba takbir keliling berakhir sekira pukul 22.40 WIB keempat korban bersama teman-temannya kemudian istirahat di depan Hotel Brongto, Jalan Suryodiningratan.

Tiba-tiba salah seorang temannya perempuan bernama Nanda mengalami sesak nafas hingga tak sadarkan diri.



"Oleh keempat korban, temannya yang pingsan itu dinaikkan ke mobil pikap untuk dibawa ke klinik terdekat. Posisinya, Trias di bangku pengemudi, Nanda di tengah dan Wisnu di pinggir kiri. Kemudian ada tiga orang lagi di duduk di bak belakang," ujarnya.

Selain mereka, ada dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor melaju di depan mobil dengan maksud membuka jalan. Adapun, saat kejadian itu kondisi jalan ramai penuhi orang peserta takbir keliling.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1079 seconds (0.1#10.140)