Anggota DPRD Makassar Rezki Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Jum'at, 07 Mei 2021 - 20:24 WIB
loading...
Suasana sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel W Three, Jumat (7/5). Foto: SINDOnews/Ashari Prawira Negara
A
A
A
MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar , Rezki menekankan pentingnya pemberian bantuan hukum, utamanya bagi masyarakat kurang mampu. Ini ia sampaikan dalam sosialisasi Perda (Sosper) No 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel WThree, Jumat (7/5).
Ratusan warga dari berbagai kalangan di Dapil I meliputi Kecamatan Makassar, Rappocini dan Ujung Pandang hadir dalam sosialisasi tersebut. Mereka dibina dan diberikan pemahaman tentang pentingnnya bantuan hukum.
Baca juga:Anggota DPRD Makassar Rezki Dorong Pemerintah Tingkatkan Realisasi Pajak
Rezki mengatakan, masyarakat kurang mampu kerap kali kesulitan dalam mengakses bantuan hukum. "Kita tidak ingin hal ini terjadi, seluruh kalangan berhak memperoleh bantuan hukum, untuk mewujudkan keadilan," tutur legislator Demokrat tersebut.
Dia mengatakan, kehadiran perda tersebut menjadi ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan lembaga hukum untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat, sehingga masyarakat juga harus memahami betul ketentuan ini.
Ratusan warga dari berbagai kalangan di Dapil I meliputi Kecamatan Makassar, Rappocini dan Ujung Pandang hadir dalam sosialisasi tersebut. Mereka dibina dan diberikan pemahaman tentang pentingnnya bantuan hukum.
Baca juga:Anggota DPRD Makassar Rezki Dorong Pemerintah Tingkatkan Realisasi Pajak
Rezki mengatakan, masyarakat kurang mampu kerap kali kesulitan dalam mengakses bantuan hukum. "Kita tidak ingin hal ini terjadi, seluruh kalangan berhak memperoleh bantuan hukum, untuk mewujudkan keadilan," tutur legislator Demokrat tersebut.
Dia mengatakan, kehadiran perda tersebut menjadi ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan lembaga hukum untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat, sehingga masyarakat juga harus memahami betul ketentuan ini.
Lihat Juga :