Pelaksanaan Halal Bihalal Dibatasi, Konvoi Malam Takbir Dilarang

Sabtu, 08 Mei 2021 - 08:42 WIB
loading...
Pelaksanaan Halal Bihalal...
Pemerintah Kota Makassar resmi melarang pelaksanaan takbir keliling dan pembatasan pelaksanaan halal bihalal. Foto: Sinedonews/dok
A A A
MAKASSAR - Mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19, Pemerintah Kota Makassar resmi mengeluarkan surat edaran (SE) menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 hijriah.

Dalam Surat yang ditandatangani Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dengan nomor 400/273/KESRA/V/2021 tentang panduan pelaksanaan salat Hari Raya Idul Fitri 1442 hijriah / 2021 M tersebut mengatur sejumlah ketentuan, diantaranya konvoi malam takbir dan acara halal bihalal yang kerap dilakukan masyarakat selama masa lebaran.

Baca Juga: Cegah Covid-19, Pelaksanaan Takbir Keliling di Makassar Dilarang

Pemerintah menetapkan halal bi halal hanya boleh dilakukan di lokasi usai salat Id berlangsung tanpa adanya kontak fisik. Sementara konvoi malam takbiran sama sekali tidak diperbolehkan.

Adapun isi SE tersebut yaitu,

1. Dalam pelaksanaan kegiatan salat Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ 2021 M diharapkan dilaksanakan ditempat terbuka (halaman masjid, lapangan RW atau ruas jalan di RW masing-masing) dengan Alternatif :

a. Menggunakan lapangan terbuka di wilayah masing-masing RW dan berkoordinasi dengan masjid yang terdekat dengan tetap menjaga jarak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Polisi Tetapkan 2 Tersangka...
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Ricuh Takbir Keliling di Mergangsan Jogja
Malam Takbiran, Warga...
Malam Takbiran, Warga Bandung Dilarang Konvoi sambil Nyalakan Flare
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Malam Takbiran, Polisi...
Malam Takbiran, Polisi Jaga Ketat Jalan Thamrin-Sudirman
Polda Metro Imbau Warga...
Polda Metro Imbau Warga Jakarta Tak Gelar Takbir Keliling
Kemeriahan Pawai Takbir...
Kemeriahan Pawai Takbir Keliling di Pancoran Mas Depok
Rekomendasi
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
Paraguay vs Prancis:...
Paraguay vs Prancis: Les Bleus Target Berikutnya La Albirroja?
Menteri LH Jumhur Hidayat...
Menteri LH Jumhur Hidayat Berharap Ada Moratorium Penebangan Hutan
Berita Terkini
Penelitian Unair: Galon...
Penelitian Unair: Galon Polikarbonat Tak Terkait Gangguan Hormon hingga Kanker
Pramono Minta Penambahan...
Pramono Minta Penambahan 1.000 Siswa Sekolah Rakyat untuk Anak Broken Home hingga Pengamen
Berbagi Kebahagiaan,...
Berbagi Kebahagiaan, Komunitas Pajero One Santuni Puluhan Anak Yatim
Dinilai Tak Sesuai Budaya...
Dinilai Tak Sesuai Budaya Sunda, MUI Sesalkan Lagu 'Lalaki Langit' karya Bupati Purwakarta
BEM Psikologi UI Sebut...
BEM Psikologi UI Sebut LGBT Bukan Penyimpangan, MUI: Kampus Harus Ajarkan Mental Spiritual
Viral Video Letusan...
Viral Video Letusan Gunung Anak Krakatau Disertai Semburan Api Merah, PVMBG: Hoaks Buatan AI
Infografis
Ketentuan Seragam dan...
Ketentuan Seragam dan 4 Hal yang Dilarang Selama MPLS 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved