Malam Takbiran, Warga Bandung Dilarang Konvoi sambil Nyalakan Flare

Selasa, 09 April 2024 - 19:15 WIB
loading...
Malam Takbiran, Warga Bandung Dilarang Konvoi sambil Nyalakan Flare
Masyarakat Kota Bandung dilarang melakukan konvoi kendaraan bermotor sambil menyalakan flare pada malam takbiran, Selasa (9/4/2024). Foto/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Masyarakat Kota Bandung dilarang melakukan konvoi kendaraan bermotor sambil menyalakan flare pada malam takbiran , Selasa (9/4/2024). Polrestabes Bandung dan jajaran bakal menindak tegas para pelaku konvoi kendaraan yang meresahkan masyarakat.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, patroli bakal dilakukan bersama TNI dan pemerintah daerah. "Kami akan melaksanakan patroli untuk mengamankan seluruh wilayah," kata Kapolrestabes Bandung, Selasa, (9/4/2024).

Kombes Pol Budi Sartono menyatakan, bakal menindak tegas setiap kelompok yang nekat melakukan iring-iringan atau konvoi saat malam takbiran.



“Kami pasti menindak iring-iringan, konvoi kendaraan bermotor. Apalagi sampai menyalakan flare, pasti akan kami tangkap," ujar Kombes Pol Budi Sartono.

Kapolrestabes mengimbau masyarakat untuk merayakan malam takbiran secara khidmat di rumah atau masjid-masjid. “Silakan malam takbiran di masjid-masjid atau rumah, euforia di tempat tertentu jangan mengganggu masyarakat lain," tutur Kapolrestabes.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3831 seconds (0.1#10.140)