Pelaksanaan Halal Bihalal Dibatasi, Konvoi Malam Takbir Dilarang

Sabtu, 08 Mei 2021 - 08:42 WIB
loading...
Pelaksanaan Halal Bihalal...
Pemerintah Kota Makassar resmi melarang pelaksanaan takbir keliling dan pembatasan pelaksanaan halal bihalal. Foto: Sinedonews/dok
A A A
MAKASSAR - Mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19, Pemerintah Kota Makassar resmi mengeluarkan surat edaran (SE) menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 hijriah.

Dalam Surat yang ditandatangani Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dengan nomor 400/273/KESRA/V/2021 tentang panduan pelaksanaan salat Hari Raya Idul Fitri 1442 hijriah / 2021 M tersebut mengatur sejumlah ketentuan, diantaranya konvoi malam takbir dan acara halal bihalal yang kerap dilakukan masyarakat selama masa lebaran.

Baca Juga: Cegah Covid-19, Pelaksanaan Takbir Keliling di Makassar Dilarang

Pemerintah menetapkan halal bi halal hanya boleh dilakukan di lokasi usai salat Id berlangsung tanpa adanya kontak fisik. Sementara konvoi malam takbiran sama sekali tidak diperbolehkan.

Adapun isi SE tersebut yaitu,

1. Dalam pelaksanaan kegiatan salat Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ 2021 M diharapkan dilaksanakan ditempat terbuka (halaman masjid, lapangan RW atau ruas jalan di RW masing-masing) dengan Alternatif :

a. Menggunakan lapangan terbuka di wilayah masing-masing RW dan berkoordinasi dengan masjid yang terdekat dengan tetap menjaga jarak.

b. Masjid yang telah di tentukan senantiasa dalam kondisi pintu terbuka dan dengan tetap memperhatikan kapasitas jumlah orang dalam masjid maksimal 50 % dari jumlah sepenuhnya.

c. Menggunakan Ruas Jalan yang Luas dan Terdekat dari Masjid masing-masing Wilayah / RW

Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Rezki Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum

2. Takbir keliling tidak diperbolehkan, dan malam takbir dianjurkan di tempat salat Id yang telah disepakati.

3. Melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dengan menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan serta menjaga jarak);

4. Menetapkan Panitia Pelaksanasalat Hari Raya Idul Fitri dengan Menyiapkan petugas lokal pelaksana protokol kesehatan serta membedakan jalur masuk dan jalur keluar jamaah di tempat salat Id terutama di Lapangan / Ruas Jalan serta menyiapkan masker , handsinitizer dan juga Thermogun.

5. Halal bihalal dilakukan di tempat salat Id tanpa ada kontak fisik.

6. Mohon para Jamaah untuk melakukan thaharah/wudhu sejak dari rumah masing-masing serta membawa sajadah /alas sujud.

7. Durasi waktu pada pelaksanaan Sholat Id yaitu 5 Menit Sambutan Panitia 10 Menit Untuk Sholat Id, dan 20 Menit Untuk Ceramah Sholat Id.

Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Rezki Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum

8. Para Muballigh salat Id tetap menyampaikan pesan terkait perkembangan kondisi pandemi Covid 19 dan tetap senantiasa mendoakan Kota Makassar untuk terhindar dari berbagai macam penyakit / musibah dan fitnah Lainnya.

9. Camat dan Lurah segera mengkoordinasikan lokasi atau titik pelaksanaan salat di masing-masing wilayah dan memaksimalkan petugas kebersihan setelah pelakanaansalat Id;

10. Para Camat segera melaporkan lokasi/titik pelaksanaan salat Id ke Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Makassar pada tanggal 07 Mei 2021.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Polisi Tetapkan 2 Tersangka...
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Ricuh Takbir Keliling di Mergangsan Jogja
Malam Takbiran, Warga...
Malam Takbiran, Warga Bandung Dilarang Konvoi sambil Nyalakan Flare
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Malam Takbiran, Polisi...
Malam Takbiran, Polisi Jaga Ketat Jalan Thamrin-Sudirman
Polda Metro Imbau Warga...
Polda Metro Imbau Warga Jakarta Tak Gelar Takbir Keliling
Kemeriahan Pawai Takbir...
Kemeriahan Pawai Takbir Keliling di Pancoran Mas Depok
Rekomendasi
Jenderal Paling Ditakuti...
Jenderal Paling Ditakuti Israel dan AS Ini Muncul dari Persembunyian saat Pemakaman Khamenei
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Kemlu: Dubes RI untuk...
Kemlu: Dubes RI untuk Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Berita Terkini
Kakanwil Imigrasi Bali...
Kakanwil Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan
Serahkan Jenazah Pilot...
Serahkan Jenazah Pilot PT AMA, Pangkogabwilhan III Kutuk Keras Penembakan Pelayan Kemanusiaan
Penelitian Unair: Galon...
Penelitian Unair: Galon Polikarbonat Tak Terkait Gangguan Hormon hingga Kanker
Pramono Minta Penambahan...
Pramono Minta Penambahan 1.000 Siswa Sekolah Rakyat untuk Anak Broken Home hingga Pengamen
Berbagi Kebahagiaan,...
Berbagi Kebahagiaan, Komunitas Pajero One Santuni Puluhan Anak Yatim
Dinilai Tak Sesuai Budaya...
Dinilai Tak Sesuai Budaya Sunda, MUI Sesalkan Lagu 'Lalaki Langit' karya Bupati Purwakarta
Infografis
10 Fakta Greenland,...
10 Fakta Greenland, Dulunya Hijau hingga Matahari Tengah Malam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved