Nekat Mudik ke Sleman, Dikarantina 5 Hari dan Tanggung Biaya Sendiri

Rabu, 28 April 2021 - 18:17 WIB
loading...
Nekat Mudik ke Sleman,...
Bupati Kustini mengimbau warga Sleman yang saat ini ada di perantauan agar mematuhi aturan pemerintah yakni tidak mudik lebaran. Foto: DOK/SINDONews
A A A
SLEMAN - Pemkab Sleman menghimbau agar warga Sleman di perantauan tidak mudik lebaran 2021 . Bagi yang nekat mudik , saat di Sleman akan dikarantina lima hari dan biayanya selama karantina ditanggung sendiri. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Sleman nomor 10/INSTR/ 2021.

Bupati Sleman Kustini mengatakan, warga Sleman yang saat ini ada di perantauan diharapkan agar mematuhi aturan pemerintah, yaitu tidak mudik. Bagi warga yang nekat mudik akan dikarantina mandiri 5x24 jam.



Gugus tugas tingkat kalurahan sudah siap untuk pelaksanaan karantina ini.Terutama tempatnya. “Kalau di kalurahan tidak ada tempat karantina, bisa memanfaatkan home stay. Tapi, kemungkinan warga perantauan pada tidak pulang. Karena sudah nggak boleh,” katanya, Rabu (28/4/2021).

Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, Harda Kiswaya mengatakan,untuk himbauan tidakmudik dan karantinainisudah disosialisasikan di masyarakat.Semuaposko COVID-19 kalurahan di Sleman juga sudahdiminta menyediakan tempat karantina.Sebab, belum semua kalurahan ada. Dari 86 Kalurahan di Sleman, baru 37 kalurahan yang sudah memiliki tempat karantina. Sisanya49 belum memiliki.

Baca juga:
Penyekatan di Wilayah Ngawi, Bupati: Tanpa Surat Tugas dan Keterangan Urgent Dilarang Masuk

“Mudik jelas nggak boleh. Kalau ketahuan mudik pas di jalan, diminta puter balik. Kalau sampai di Sleman, haruskarantina lima hari,” katanya.

Harda menjelaskan, tempat karantina merupakan bagian dari posko penangan COVID-19 dan penyediaannya bisa menggunakan dana desa.Untuk itu, sebelum larangan mudik6 Mei-17 Mei diterapkan, diharapkan seluruh kalurahan, sudahmenyediakan tempat untuk karantina.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2130 seconds (0.1#10.140)