Penyekatan di Wilayah Ngawi, Bupati: Tanpa Surat Tugas dan Keterangan Urgent Dilarang Masuk
Selasa, 27 April 2021 - 16:13 WIB
loading...
Bupati Ngawi Ony Harsono menegaskan, tanpa surat tugas dan keterangan urgent dilarang masuk wilayah Ngawi.
A
A
A
NGAWI - Menyikapi revisi larangan mudik oleh pemerintah yang semula diberlakukan 6 hingga 17 Mei dirubah menjadi 22 April hingga 24 Mei 2021, Pemkab Ngawi bersama pihak terkait siap melakukan penyekatan di sejumlah titik.
Bupati Ngawi Onny Anwar Harsono mengatakan, ada perbedaan penyekatan dibanding tahun lalu terutama penyekatan di exit tol Ngawi. Pada 2020 penyekatan dilakukan di exit tol Ngawi bagi pemudik dari Jawa Tengah masuk Jawa Timur yang melalui jalur tol, namun kini semua exit tol di seluruh Jawa Timur akan dilakukan penyekatan.
Baca juga: Gempar! Seekor Kambing di Aceh Selatan Melahirkan Bayi Menyerupai Wajah Manusia
"Mendasar himbauan Gubernur Jawa Timur, semua exit tol dilakukan penyekatan sehingga kendaran yang keluar melalui exit tol Ngawi saja yang dilakukan penyekatan," terang Onny.
Ditambahkannya, setiap kendaraan yang masuk ke exit tol Ngawi akan dilakukan pemeriksaan, ada tidaknya ijin perjalanan (masuk Ngawi), tugas pemerintahan dan keterangan keperluan urgent. "Selain dua alasan itu berikut surat keterangan resminya, pelintas harus putar balik," tegas Onny.
Bupati Ngawi Onny Anwar Harsono mengatakan, ada perbedaan penyekatan dibanding tahun lalu terutama penyekatan di exit tol Ngawi. Pada 2020 penyekatan dilakukan di exit tol Ngawi bagi pemudik dari Jawa Tengah masuk Jawa Timur yang melalui jalur tol, namun kini semua exit tol di seluruh Jawa Timur akan dilakukan penyekatan.
Baca juga: Gempar! Seekor Kambing di Aceh Selatan Melahirkan Bayi Menyerupai Wajah Manusia
"Mendasar himbauan Gubernur Jawa Timur, semua exit tol dilakukan penyekatan sehingga kendaran yang keluar melalui exit tol Ngawi saja yang dilakukan penyekatan," terang Onny.
Ditambahkannya, setiap kendaraan yang masuk ke exit tol Ngawi akan dilakukan pemeriksaan, ada tidaknya ijin perjalanan (masuk Ngawi), tugas pemerintahan dan keterangan keperluan urgent. "Selain dua alasan itu berikut surat keterangan resminya, pelintas harus putar balik," tegas Onny.
Lihat Juga :