Sakit Hati Tak Dibelikan Barang, Perempuan di Sleman Sewa Orang Rampok Pacar Sendiri
loading...
A
A
A
SLEMAN - Sleman, Yogyakarta digemparkan ketika seorang perempuan ditangkap karena merencanakan perampokan terhadap pacarnya sendiri. Kasus ini mengejutkan karena pelaku, yang berinisial DA ternyata adalah otak di balik aksi tersebut.
Menurut laporan, DA, perempuan berusia 34 tahun asal Banjasari, Surakarta, membayar seorang pria, CW (22) untuk melakukan perampokan di obyek wisata Kaliurang. Aksi ini dilakukan setelah DA merasa frustrasi karena pacarnya, Sumardi (32) tidak memenuhi permintaannya untuk membeli barang-barang yang diinginkan.
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (10/9/2024), ketika Sumardi bersama pacarnya menuju Kaliurang. Dalam perjalanan, DA meminta untuk berhenti di kilometer 20 dan saat itulah CW muncul dengan senjata tajam.
CW memaksa Sumardi untuk menyerahkan barang-barangnya, termasuk uang tunai, buku tabungan, dan handphone. Menurut pengakuan Sumardi, ia terkejut ketika DA meminta berhenti mendadak dan saat itulah CW muncul menodongkan pisau dan meminta barang-barang mereka.
"Saya tidak menyangka bahwa perampokan ini adalah bagian dari rencana pacarnya sendiri," ujarnya kepada wartawan.
Kapolres Sleman, AKP Rizky Adrian menjelaskan bahwa setelah penyelidikan terungkap bahwa DA yang merencanakan aksi tersebut. Motifnya didorong oleh masalah finansial dan rasa sakit hati karena pacarnya belum memenuhi permintaannya.
"DA mengaku telah membayar C-W sebesar Rp700 ribu dari yang dijanjikan Rp1 juta untuk menjalankan aksi tersebut," ungkapnya.
CW, pelaku utama menyebutkan bahwa ia awalnya tidak tahu tujuan dari permintaan D-A dan hanya menerima tawaran untuk merampok pacarnya dengan imbalan Rp 1 juta. Namun, setelah melakukan aksinya, ia hanya menerima Rp700 ribu.
"Awalnya itu kan si cewek ini minta tolong, mau minta tolong apa saya juga nggak tau, terus mau minta tolong untuk merampas barang pacarnya dan diiming -imingi yang Rp1 juta, tapi ngga dibayar satu juta full cuma di kasih Rp700 ribu," jelasnya.
"Saya baru kenal satu Minggu. Awalnya nggak kenal, tapi minta tolong sama temen-temen tapi dikasih nomor saya, ojol, iya sama satu profesi," sambungnya.
Akibat perbuatannya, baik DA maupun CW dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perampokan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Menurut laporan, DA, perempuan berusia 34 tahun asal Banjasari, Surakarta, membayar seorang pria, CW (22) untuk melakukan perampokan di obyek wisata Kaliurang. Aksi ini dilakukan setelah DA merasa frustrasi karena pacarnya, Sumardi (32) tidak memenuhi permintaannya untuk membeli barang-barang yang diinginkan.
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (10/9/2024), ketika Sumardi bersama pacarnya menuju Kaliurang. Dalam perjalanan, DA meminta untuk berhenti di kilometer 20 dan saat itulah CW muncul dengan senjata tajam.
CW memaksa Sumardi untuk menyerahkan barang-barangnya, termasuk uang tunai, buku tabungan, dan handphone. Menurut pengakuan Sumardi, ia terkejut ketika DA meminta berhenti mendadak dan saat itulah CW muncul menodongkan pisau dan meminta barang-barang mereka.
"Saya tidak menyangka bahwa perampokan ini adalah bagian dari rencana pacarnya sendiri," ujarnya kepada wartawan.
Kapolres Sleman, AKP Rizky Adrian menjelaskan bahwa setelah penyelidikan terungkap bahwa DA yang merencanakan aksi tersebut. Motifnya didorong oleh masalah finansial dan rasa sakit hati karena pacarnya belum memenuhi permintaannya.
"DA mengaku telah membayar C-W sebesar Rp700 ribu dari yang dijanjikan Rp1 juta untuk menjalankan aksi tersebut," ungkapnya.
CW, pelaku utama menyebutkan bahwa ia awalnya tidak tahu tujuan dari permintaan D-A dan hanya menerima tawaran untuk merampok pacarnya dengan imbalan Rp 1 juta. Namun, setelah melakukan aksinya, ia hanya menerima Rp700 ribu.
"Awalnya itu kan si cewek ini minta tolong, mau minta tolong apa saya juga nggak tau, terus mau minta tolong untuk merampas barang pacarnya dan diiming -imingi yang Rp1 juta, tapi ngga dibayar satu juta full cuma di kasih Rp700 ribu," jelasnya.
"Saya baru kenal satu Minggu. Awalnya nggak kenal, tapi minta tolong sama temen-temen tapi dikasih nomor saya, ojol, iya sama satu profesi," sambungnya.
Baca Juga
Akibat perbuatannya, baik DA maupun CW dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perampokan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(kri)