Ketahuan Bawa Sajam saat Jatuh Tabrak Ibu-Ibu, Remaja Ini Diamankan Polisi
loading...
A
A
A
SLEMAN - Remaja DP (15) warga Sedayu, Bantul, harus berurusan dengan pihak berwjiab, karena membawa senjata tajam (sajam) menyerupai bulan sabit. Ia ketahun membawa sajam itu saat jauh usai menabrak ibu-ibu di utara Pasar Central Gamping, Kamis (15/4/2021) dini hari pukul 01.30 WIB. Kasus tersebut sekarang ditangani Polsek Gamping, Sleman.
Kapolsek Gamping, Sleman Kompol Aan Andrianto, mengatakan kejadian itu berawal saat DP yang memboncengkan temannya dengan sepeda motor matic KH 6512 LA berjalan dari arah Godean ke Gamping. Tiba di utara Pasar Central Gamping, DP menabrak ibu-ibu yang membawa sayur dan jatuh. Saat jatuh, ditemukan senjata tajam di dekat tersangka DP. Warga yang mengetahui hal itu langsung mengamankan dan membawnya ke Mapolsek Gamping
“Kami memberikan apresiasi kepada masyarakat yang tidak main hakim sendiri atas kejadian tersebut dan menyerahkan kasus ini ke petugas kepolisian,” katanya, Jumat (16/4/2021).
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan, DP mengakui sajam tersebut miliknya, Ia membawanya dari rumah, karena yang menantangnya untuk duel melalui video call, tetapi tidak kenal orang tersebut. Duel itu akan dilakukan di ring road selatan. “Meski DP masih di bawah umur, namun kami tetap memprosesnya,” paparnya.
DP dalam perkara ini dijerat dengan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajanm. Namun karena masih di bawah umur tidak ditahan, melainkan dikanakan wajib lapor.
Lihat Juga: Sandiaga Uno Resmikan Hotel Masjid Jogokaryan di Kaliurang, Dorong Peningkatan Ekonomi Umat
Kapolsek Gamping, Sleman Kompol Aan Andrianto, mengatakan kejadian itu berawal saat DP yang memboncengkan temannya dengan sepeda motor matic KH 6512 LA berjalan dari arah Godean ke Gamping. Tiba di utara Pasar Central Gamping, DP menabrak ibu-ibu yang membawa sayur dan jatuh. Saat jatuh, ditemukan senjata tajam di dekat tersangka DP. Warga yang mengetahui hal itu langsung mengamankan dan membawnya ke Mapolsek Gamping
“Kami memberikan apresiasi kepada masyarakat yang tidak main hakim sendiri atas kejadian tersebut dan menyerahkan kasus ini ke petugas kepolisian,” katanya, Jumat (16/4/2021).
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan, DP mengakui sajam tersebut miliknya, Ia membawanya dari rumah, karena yang menantangnya untuk duel melalui video call, tetapi tidak kenal orang tersebut. Duel itu akan dilakukan di ring road selatan. “Meski DP masih di bawah umur, namun kami tetap memprosesnya,” paparnya.
DP dalam perkara ini dijerat dengan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajanm. Namun karena masih di bawah umur tidak ditahan, melainkan dikanakan wajib lapor.
Lihat Juga: Sandiaga Uno Resmikan Hotel Masjid Jogokaryan di Kaliurang, Dorong Peningkatan Ekonomi Umat
(don)