Bikin Ngilu, Ini Penampakan Senjata yang Dipakai Tawuran Dua Geng di Cirebon

Senin, 12 April 2021 - 21:36 WIB
loading...
Bikin Ngilu, Ini Penampakan...
Polres Cirebon Kota menunjukkan berbagai senjata tajam yang dipakai tawuran dua geng di Jalan Sekarkemuning, Kesambi. Foto/iNews TV/Miftahudin
A A A
CIREBON - Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap pelaku aksi tawuran dua geng bersenjata tajam di Jalan Sekarkemuning, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Baca juga: Tawuran Pecah Lagi, Warga Dua Desa di Cirebon Perang Panah

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan dalam keterangannya kepada wartawan menjelaskan, bentrokan pada Rabu 7 April 2021 dini hari tersebut mengakibatkan satu korban terkena sabetan sajam dengan luka cukup lebar di bagian punggung.

Baca juga: Tawuran Pemuda Dua Desa Pecah di Cirebon, Belasan Rumah Warga Rusak

Aksi saling serang ini melibatkan dua kelompok, yakni pemuda Jawa dengan Gercep. Mereka saling serang mengayunkan dan membacokkan senjata tajam di Jalan Sekarkemuning, Kesambi tepatnya di dekat kantor Telkom.

Bikin Ngilu, Ini Penampakan Senjata yang Dipakai Tawuran Dua Geng di Cirebon


Aksi saling serang tersebut diawali dengan janjian lewat medsos, Termasuk menentukan waktu dan tempat untuk tawuran. Kedua kelompok membawa aneka senjata tajam, di antaranya pedang, celurit panjang, sabit panjang, besi panjang hingga pisau besar bergerigi mirip gergaji.

Timsus dan Tim Tekab bersama jajaran polsek dipimpin Katimsus Polres Ciko Iptu Shindi Al-Afghany kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan kedua kelompok remaja tersebut.

"Dari dua kelompok semuanya yang telah ditangkap berjumlah 11 orang. Satu orang lainnya, dikirim ke rumah sakit karena terkonvirmasi COVID-19," kata Kapolres dalam ekspos kasus di Mapolres Cirebon Kota, Senin (12/4/2021).



Dari 11 orang yang tertangkap, terdapat 4 orang anggota kelompok Gercep dan 7 orang kelompok Pemuda Jawa. Imron menegaskan, dari kejadian tawuran tersebut nantinya seluruh yang terlibat akan ditangkap karena dengan mengikuti bentrokan berarti sudah memiliki niat jahat.

"Niat jahat mereka, untuk saling melukai, membunuh, dan membuat orang luka ada. Baik kena pasal 170 atau 55 dan 56 atau 160 peghasutan. Maupun undang-undang darurat. Itu masuk unsur pidana, ancaman hukuman 7 tahun, ada juga 12 tahun," tegas Kapolres.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2180 seconds (0.1#10.140)