Berkedok Dokter Pesan Daging, Lelaki Ini Sikat 5 Handphone Pedagang di Sleman

Kamis, 15 April 2021 - 12:28 WIB
loading...
Berkedok Dokter Pesan Daging, Lelaki Ini Sikat 5 Handphone Pedagang di Sleman
Petugas menunjukkan tersangka penipuan di Mapolres Sleman, Kamis (15/4/2021). Foto SINDONews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Sepak terjang warga Medan, Sumatera Utara (Sumut), EP (48), yang mengambil lima handphone milik pedagang daging di Sleman, dengan kedok sebagai dokter yang memesan daging untuk kebutuhan rumah sakit di Yogyakarta berakhir setelah diamankan petugas. EP pun sekarang mendekam di sel tahanan Mapolres Sleman.

Kanit I Satreskrim Polres Sleman Ipda Leonard Vanangian Hutajulu mengatakan kasus ini berawal pada awal Januari 2021, EP yang mengaku sebagai dokter salah satu rumah sakit di Yogyakarta menghubungi beberapa pedagang daging pasar tradisional di Sleman agar menyediakan daging 40 kg untuk keperluan rumah sakit tempatnya bekerja.

Jika bersedia para pedagang diminta datang ke salah satu hotel di Yogyakarta untuk membuat perjanjian kontrak kerjasama. Sebanyak tujuh pedagang datang ke tempat tersebut, setelah bertemu, EP meminta handphone pedagang tersebut, alasannya akan dipasangani GPS, agar bisa memantau keberadaan mereka.

EP dengan alasan akan memasang GPS meninggalkan para pedagang tersebut. Namun setelah ditunggu lama , EP tidak kembali. Merasa ditipu para pedagang daging itu melapor ke Polres Sleman . “Total ada lima handphone yang dibawa kabur EP,” kata Leonard, Kamis (15/4/2021).

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus tersebut. Dari informasi yang didapatkan, berhasil diketahui keberadaan EP di daerah Bogor dan menangkap serta membawanya ke Mapolres Sleman. “EP kami tangkap di kosnya Ciawi, Jawa Barat, akhir Maret 2021,” paparnya.

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan, EP juga melakukan tindak pidana yang sama di daerah Solo, tahun 2017 lalu. Saat di Solo ia mengaku sebagai anggota Paspampres. “EP dalam kasus ini dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” terangnya.

EP kepada petugas mengatakan awalnya memesan sayuran dan daging untuk kebutuhan rumah sakit sebagai karyawan. Namun para pedagang sepertinya tidak percaya, kemudian mengaku sebagai dokter, agar mereka percaya. “Handphone itu saya jual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” akunya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1247 seconds (0.1#10.140)