3.922 Napi Dapat Asimilasi, 10 Kembali Lakukan Pelanggaran Termasuk Habib Bahar

Selasa, 19 Mei 2020 - 20:56 WIB
loading...
3.922 Napi Dapat Asimilasi, 10 Kembali Lakukan Pelanggaran Termasuk Habib Bahar
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Liberty Sitinjak. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Sejak awal April hingga hari Senin 18 Mei 2020, sebanyak 3.922 narapidana di Provinsi Jawa Barat mendapatkan program asimilasi dan integrasi. Dari 3.922 napi asimilasi tersebut, 10 di antaranya kembali melakukan pelanggaran, termasuk Habib Bahar bin Smith.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum dan HAM) Jabar Liberti Sitinjak mengatakan, program asimilasi dan integrasi itu diberikan kepada para warga binaan pemasyarakatan (WBP) alias napi berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Pemenkum HAM)) Nomor 10 Tahun 2020.

"Sampai hari ini dari 3.922 napi yang dibebaskan (mendapatkan program asimilasi dan integrasi), hanya 10 napi yang melakukan pelanggaran, termasuk Habib (Bahar bin Smith)," kata Liberti di Kanwil Kemenkumham Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Selasa (19/5/2020). (BACA JUGA: Lakukan Pelanggaran, Kemenkum HAM Cabut Asimilasi Bahar Smith )

Saat ini, ujar Liberti, napi asimilasi yang kembali melakukan pelanggaran, sebagian masih menjalani proses di kepolisian dan ada yang telah dikembalikan ke sel tahanan, seperti Bahar Smith.

"Menjadi tugas Kanwil Kemenkumham Jabar untuk melakukan pengawasan terhadap para narapidana yang telah dibebaskan," ujar Kakanwil. (BACA JUGA: Bahar Smith Berlebaran di Lapas Gunung Sindur, Tak Boleh Dijenguk Siapapun )

Liberti berharap para narapidana yang dibebaskan karena mendapat hak asimilasi dan integrasi agar tak kembali melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat atau pidana. (BACA JUGA: Habib Bahar Smith Dimasukkan ke One Man on Cell )

Jika sampai mengulang perbuatan tersebut, petugas Kanwil Kemenkum dan HAM Jabar tak segan untuk melakukan penjemputan dan kembali menjembloskan napi tersebut lapas. "Manakala itu terjadi kami akan langsung menjemput dan memasukkan kembali ke lapas," tutur Liberti.

Liberti mengungkapkan, ini adalah sebuah ketentuan yang harus dilaksanakan. Peraturan itu berlakukan bagi semua napi yang saat ini sudah berada di luar sebagai tindak lanjut dari Permenkum HAM Nomor 10 tahun 2020.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1316 seconds (0.1#10.140)