Terpidana Mati Mary Jane Bebas dan Bisa Dipulangkan ke Filipina, Ini Respons Kemenkumham DIY
Rabu, 20 November 2024 - 12:47 WIB
loading...
Terpidana mati asal Filipina Mary Jane Veloso dikabarkan bebas dan bisa pulang ke negaranya. Namun Lapas Kelas IIB Yogyakarta mengaku belum dapat kabar. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
YOGYAKARTA - Terpidana mati asal Filipina Mary Jane Veloso dikabarkan bebas dan diperkenankan pulang ke negaranya. Namun Lapas Kelas IIB Yogyakarta mengaku belum mendapat kabar ataupun perintah dari pusat.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto menjelaskan, Mary Jane masih berada di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta yang berada di Wonosari Gunungkidul.
Baca juga: Yusril Buka Peluang Transfer Tahanan Mary Jane ke Filipina
“Per tanggal 20 November 2024 saat ini Mary Jane Veloso masih berada di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta dan dalam keadaan sehat. Status hukumnya masih sebagai tahanan titipan Kejaksaan karena vonisnya belum dieksekusi," ungkap Agung pada Rabu (20/11/2024).
Agung menyebut belum ada informasi lebih lanjut terkait perubahan status hukum atau rencana pembebasan Mary Jane. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pusat dan berbagai stakeholder untuk memantau perkembangan yang terjadi
Sebab, meskipun Mary Jane berada di Lapas Perempuan Yogyakarta, status hukumnya sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan. Sehingga semua keputusan berada di ranah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
“Kami hanya dititipi di lapas," katanya.
Baca juga: Terpidana Mati Mary Jane Dipindah ke Lapas II B Wonosari
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto menjelaskan, Mary Jane masih berada di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta yang berada di Wonosari Gunungkidul.
Baca juga: Yusril Buka Peluang Transfer Tahanan Mary Jane ke Filipina
“Per tanggal 20 November 2024 saat ini Mary Jane Veloso masih berada di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta dan dalam keadaan sehat. Status hukumnya masih sebagai tahanan titipan Kejaksaan karena vonisnya belum dieksekusi," ungkap Agung pada Rabu (20/11/2024).
Agung menyebut belum ada informasi lebih lanjut terkait perubahan status hukum atau rencana pembebasan Mary Jane. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pusat dan berbagai stakeholder untuk memantau perkembangan yang terjadi
Sebab, meskipun Mary Jane berada di Lapas Perempuan Yogyakarta, status hukumnya sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan. Sehingga semua keputusan berada di ranah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
“Kami hanya dititipi di lapas," katanya.
Baca juga: Terpidana Mati Mary Jane Dipindah ke Lapas II B Wonosari
Lihat Juga :