Terpidana Mati Mary Jane Bebas dan Bisa Dipulangkan ke Filipina, Ini Respons Kemenkumham DIY
loading...
A
A
A
YOGYAKARTA - Terpidana mati asal Filipina Mary Jane Veloso dikabarkan bebas dan diperkenankan pulang ke negaranya. Namun Lapas Kelas IIB Yogyakarta mengaku belum mendapat kabar ataupun perintah dari pusat.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto menjelaskan, Mary Jane masih berada di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta yang berada di Wonosari Gunungkidul.
“Per tanggal 20 November 2024 saat ini Mary Jane Veloso masih berada di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta dan dalam keadaan sehat. Status hukumnya masih sebagai tahanan titipan Kejaksaan karena vonisnya belum dieksekusi," ungkap Agung pada Rabu (20/11/2024).
Agung menyebut belum ada informasi lebih lanjut terkait perubahan status hukum atau rencana pembebasan Mary Jane. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pusat dan berbagai stakeholder untuk memantau perkembangan yang terjadi
Sebab, meskipun Mary Jane berada di Lapas Perempuan Yogyakarta, status hukumnya sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan. Sehingga semua keputusan berada di ranah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
“Kami hanya dititipi di lapas," katanya.
Diketahui, Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 lalu. Dengan barang bukti heroin seberat 2,6 kilogram di dalam kopernya. Kemudian pada Oktober 2010, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati.
Kasusnya menjadi perhatian internasional, dengan banyak pihak yang menyerukan pembatalan eksekusi hukuman mati.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto menjelaskan, Mary Jane masih berada di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta yang berada di Wonosari Gunungkidul.
“Per tanggal 20 November 2024 saat ini Mary Jane Veloso masih berada di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta dan dalam keadaan sehat. Status hukumnya masih sebagai tahanan titipan Kejaksaan karena vonisnya belum dieksekusi," ungkap Agung pada Rabu (20/11/2024).
Agung menyebut belum ada informasi lebih lanjut terkait perubahan status hukum atau rencana pembebasan Mary Jane. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pusat dan berbagai stakeholder untuk memantau perkembangan yang terjadi
Sebab, meskipun Mary Jane berada di Lapas Perempuan Yogyakarta, status hukumnya sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan. Sehingga semua keputusan berada di ranah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
“Kami hanya dititipi di lapas," katanya.
Diketahui, Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 lalu. Dengan barang bukti heroin seberat 2,6 kilogram di dalam kopernya. Kemudian pada Oktober 2010, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati.
Kasusnya menjadi perhatian internasional, dengan banyak pihak yang menyerukan pembatalan eksekusi hukuman mati.