Tagih Utang Rp20.000, Bukannya Dibayar, IRT di Bengkulu Malah Dianiaya
loading...
A
A
A
BENGKULU - Nasib nahas dialami salah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Desa Palak Siring, Kecamatan Kedurang, Kabupaten Bengkulu Selatan , Provinsi Bengkulu , Hernita (38). Dia menjadi korban penganiayan, warga sekitar berinisial RU (38), setelah menagih utang sebesar Rp20.000.
Akibatnya, korban mengalami luka memar di bagian dahi, telinga sebelah kanan dan kiri berdengung, dan di bagian kaki sebelah kiri. Tidak terima atas perbuatan pelaku, korban melapor ke Mapolres Bengkulu Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, dugaan penganiayaan yang dialami korban terjadi pada Senin (8/3/2021), sekira pukul 12.11 WIB di rumah pelaku.
Dugaan penganiayaan yang dialami korban, kata Sudarno, berawal saat korban mendatangi terduga pelaku dengan maksud meminta uang penjualan cengkeh sebesar Rp50.000. “Saat korban di rumah pelaku, korban meminta uang penjualan cengkeh sebesar Rp50.000 tersebut,” katanya.
Namun, pelaku tidak bisa memberikan uang yang diminta korban. Lantaran, permintaan tidak dituruti. Korban meminta uang yang dipinjam terduga sebesar Rp20.000 dengan alasan untuk membeli sayur.
“Permintaan korban ini, membuat pelaku menjadi tersinggung. Sehingga dia langsung memukul bagian pipi dan telinga menggunakan tangan kosong,” tuturnya, Minggu (14/3/2021).
Tidak hanya itu, kepala korban dibenturkan ke lantai. Bahkan, pelaku juga memukul badan korban menggunakan gagang sapu hingga patah. “Laporan dugaan penganiayaan ini sudah diterima dan segera ditindaklanjuti,” tandasnya.
Lihat Juga: 17 Anggota Polda Sumbar Disidang terkait Pengamanan Tawuran Berujung Tewasnya Afif Maulana
Akibatnya, korban mengalami luka memar di bagian dahi, telinga sebelah kanan dan kiri berdengung, dan di bagian kaki sebelah kiri. Tidak terima atas perbuatan pelaku, korban melapor ke Mapolres Bengkulu Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, dugaan penganiayaan yang dialami korban terjadi pada Senin (8/3/2021), sekira pukul 12.11 WIB di rumah pelaku.
Dugaan penganiayaan yang dialami korban, kata Sudarno, berawal saat korban mendatangi terduga pelaku dengan maksud meminta uang penjualan cengkeh sebesar Rp50.000. “Saat korban di rumah pelaku, korban meminta uang penjualan cengkeh sebesar Rp50.000 tersebut,” katanya.
Namun, pelaku tidak bisa memberikan uang yang diminta korban. Lantaran, permintaan tidak dituruti. Korban meminta uang yang dipinjam terduga sebesar Rp20.000 dengan alasan untuk membeli sayur.
“Permintaan korban ini, membuat pelaku menjadi tersinggung. Sehingga dia langsung memukul bagian pipi dan telinga menggunakan tangan kosong,” tuturnya, Minggu (14/3/2021).
Tidak hanya itu, kepala korban dibenturkan ke lantai. Bahkan, pelaku juga memukul badan korban menggunakan gagang sapu hingga patah. “Laporan dugaan penganiayaan ini sudah diterima dan segera ditindaklanjuti,” tandasnya.
Lihat Juga: 17 Anggota Polda Sumbar Disidang terkait Pengamanan Tawuran Berujung Tewasnya Afif Maulana
(nic)