Kekanak-kanakan, Anggota Fraksi PPP DPRD Kabupaten Bima Banting Meja Saat Paripurna

Sabtu, 06 Maret 2021 - 06:20 WIB
loading...
A A A
"Kejadian ini memang harus disikapi hingga perlu dilaporkan ke DPP PPP. Karena perbuatan anggota dewan Dapil 6 ini, membuat malu partai . Dan saya tegaskan, yang bersangkutan itu bukanlah kader murni PPP. Ia hanya masuk PPP saat mencalonkan diri waktu Caleg. Jadi, saat ini GPK sedang koordinasi dengan pengurus DPC PPP untuk segera bertindak," tegasnya.

Kekanak-kanakan, Anggota Fraksi PPP DPRD Kabupaten Bima Banting Meja Saat Paripurna


Sebagai organisasi sayap PPP, Syarifuddin menyarankan agar semua kader partai berlambang Kabah haruslah melihat konteks persoalan jika ingin berbuat. Mengamuk dalam hal sepela, bukanlah sikap yang terpuji apalagi anggota DPRD adalah panutan publik.



"Semua kader GPK Bima tentu menyesali dengan ulah anggoat dewan PPP itu. Jika pun partai tidak bersikap, maka GPK akan mengambil langkah sendiri dengan melaporkan kejadian ini ke DPD dan DPP PPP," ancamnya.

Menanggapi kejadian itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Bima, Ishaka, juga menyesalkan sikap anggota DPRD tersebut, yang telah merusak fasilitas ruang rapatnya sendiri hanya karena masalah sepele.

Meski Ishaka sebenarnya tidak mengetahui pasti duduk persoalannya, namun tak harus membanting meja hingga kacanya pecah saat rapat. "Intinya rapat paripurna kali ini hanya agenda pengumuman, dimana rapatnya tidak harus memenuhi qourum," terangnya.



Diakuinya, anggota DPRD yang hadir bisa dan diperboleh berbicara saat rapat agenda pengumuman, hanya saja hal itu bisa dipertimbangkan oleh pimpinan sidang. "Berbicara boleh tapi tak wajib. Tentunya ada hak, wewenang dan pertimbangan masing-masing," ujarnya.

Dia menegaskan, persoalan tersebut masuk pelanggaran kode etik , sebab sudah merusak fasilitas yang ada di gedung DPRD. Sikap seperti itu biasanya akan ada klarifikasi dari partai dan juga boleh disikapi oleh Badan Kehormatan (BK). "Lebih ke pelanggaran kode etik. BK pun bisa mengklarifikasi hingga bisa memberikan sanksi," pungkasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.0054 seconds (0.1#10.140)