May Day 2024, Buruh di Malang: Cabut UU Cipta Kerja dan Hapus Outsourcing

Rabu, 01 Mei 2024 - 14:00 WIB
loading...
May Day 2024, Buruh di Malang: Cabut UU Cipta Kerja dan Hapus Outsourcing
Aliansi buruh di Malang menyoroti upah murah, sistem kerja kontrak, hingga UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan. Foto: MPI/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Aliansi buruh di Malang menyoroti upah murah, sistem kerja kontrak, hingga UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan. Tuntutan itulah yang dibawa oleh ribuan buruh dan mahasiswa di Malang saat aksi demonstrasi Hari Buruh di Balai Kota Malang, Rabu (1/5/2024).

Peringatan May Day (Hari Buruh) di Kota Malang sendiri diiringi dengan aksi ribuan massa koalisi buruh dan mahasiswa. Di tengah-tengah massa aksi terdapat pertunjukan kesenian tradisional bantengan.

Para buruh dan mahasiswa membawa berbagai tuntutan dalam posternya. Salah satu tuntutan yakni pencabutan UU Cipta Kerja dan Omnibus Law, yang dianggap tidak berpihak ke buruh.



Gabungan massa aksi mulai berorasi di kawasan Bundaran Tugu Malang, pada pukul 11.18 WIB. Mereka tiba dengan pengawalan kepolisian dari kawasan Stadion Gajayana, Kota Malang, yang berjarak sekitar dua kilometer dari kawasan Bundaran Tugu Malang.

Ketua Serikat Pekerja Buruh Indonesia (SPBI) Imam Hanafi menyatakan, 1 Mei bukanlah merupakan perayaan huru-hara tanpa makna, tapi merupakan peringatan yang memperkuat perjuangan para buruh.

”Bagi buruh, Satu Mei bukanlah perayaan hura-hura tanpa makna. Kami memperingati satu Mei untuk memperkuat persatuan di antara kami dalam berjuang,” ucap Imam Hanafi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/5/2024).



Imam menuturkan, bila aksi demonstrasi ini menuntut adanya pencabutan UU Cipta Kerja dan turunannya yang dinilai merugikan buruh. Sebab dengan UU Cipta Kerja itu membuat kesejahteraan buruh turun, hingga merebaknya sistem kerja kontrak atau outsourcing.

”Sistem kerja kontrak, out sourcing, Upah Murah, kemudahan PHK, Pesangon yang rendah dan Pemberangusan Serikat adalah ancaman nyata yang dibawa Presiden Jokowi dan penerusnya melalui UU Cipta Kerja,” jelasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1960 seconds (0.1#10.140)