Kekanak-kanakan, Anggota Fraksi PPP DPRD Kabupaten Bima Banting Meja Saat Paripurna
Sabtu, 06 Maret 2021 - 06:20 WIB
loading...
Meja di ruang rapat DPRD Kabupaten Bima, pecah usai dibanting anggota Fraksi PPP. Foto/iNews/Edy Irawan
A
A
A
BIMA - Seorang anggota DPRD Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), melakukan tindakan tidak terpuji dengan membanting meja hingga kacanya pecah berserakan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bima, Jumat (5/3/2021) sore.
Baca juga: 9 Warga Papua Jadi Tersangka Kasus Perusakan Kantor dan Rumah Bupati Asmat
Aksi tersebut terjadi saat berlangsungnya rapat paripurna ke-5 DPRD Kabupaten Bima, dengan agenda mendengar penyampaian pidato sambutan Bupati Bima, periode 2021-2026, yang baru saja dilantik serta sertijab pada Jumat (5/3/2021) pagi.
Tentu saja ulah anggota Fraksi PPP, Ardiwin dinilai oleh sejumlah pihak telah melanggar kode etik dan merusak marwah lembaga dewan terhormat. Ketua Gerakan Pemuda Khabah (GPK) Kabupaten Bima, Syarifuddin sangat menyesalkan ulah Ardiwin yang merusak fasilitas kantor DPRD Kabupaten Bima.
Baca juga: Moeldoko Kudeta Ketua Umum, Ibu-ibu Pengurus Partai Demokrat Kalbar Setia ke AHY
"Saya meminta kepada Ketua DPC PPP Kabupaten Bima, harus tegas memberikan peringatan kepada Ardiwin yang jelas melanggar kode etik . Perbuatannya itu, jelas mencoreng dan merusak nama besar partai yang saat ini berdiri kokoh di Bima," kata Syarifuddin, yang akrab disapa Bos Bali ini.
Diketahuinya, rapat paripurna tersebut bukan membahas hal yang krusial dan strategis, namun hanya mendengar pidato Bupati Bima, Indah Dhamayanti Putri, yang terpilih kembali pada periode kedua.
Baca juga: Banjar Gempar, Pria 70 Tahun Siksa Anak Kandungnya Demi Dapat Layanan Seks 3 Kali Sehari
Akan tetapi diakhir rapat, yang bersangkutan mengajukan interupsi pada Ketua DPRD Kabupaten Bima selaku pimpinan rapat paripurna. Karena tak digubris sebab pimpinan rapat tengah membacakan kesimpulan akhir, tiba-tiba Ardiwin bersikap gaduh dengan membanting meja hingga kacanya pecah.
"Kejadian ini memang harus disikapi hingga perlu dilaporkan ke DPP PPP. Karena perbuatan anggota dewan Dapil 6 ini, membuat malu partai . Dan saya tegaskan, yang bersangkutan itu bukanlah kader murni PPP. Ia hanya masuk PPP saat mencalonkan diri waktu Caleg. Jadi, saat ini GPK sedang koordinasi dengan pengurus DPC PPP untuk segera bertindak," tegasnya.
![Kekanak-kanakan, Anggota Fraksi PPP DPRD Kabupaten Bima Banting Meja Saat Paripurna]()
Sebagai organisasi sayap PPP, Syarifuddin menyarankan agar semua kader partai berlambang Kabah haruslah melihat konteks persoalan jika ingin berbuat. Mengamuk dalam hal sepela, bukanlah sikap yang terpuji apalagi anggota DPRD adalah panutan publik.
Baca juga: Wanita Muda Gemparkan Banjarnegara, Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap ke Waduk
"Semua kader GPK Bima tentu menyesali dengan ulah anggoat dewan PPP itu. Jika pun partai tidak bersikap, maka GPK akan mengambil langkah sendiri dengan melaporkan kejadian ini ke DPD dan DPP PPP," ancamnya.
Menanggapi kejadian itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Bima, Ishaka, juga menyesalkan sikap anggota DPRD tersebut, yang telah merusak fasilitas ruang rapatnya sendiri hanya karena masalah sepele.
Meski Ishaka sebenarnya tidak mengetahui pasti duduk persoalannya, namun tak harus membanting meja hingga kacanya pecah saat rapat. "Intinya rapat paripurna kali ini hanya agenda pengumuman, dimana rapatnya tidak harus memenuhi qourum," terangnya.
Baca juga: Terpilih Jadi Ketua Umum Partai Demokrat, Pekik 'Moeldoko Presiden 2024' Gemparkan Lokasi KLB
Diakuinya, anggota DPRD yang hadir bisa dan diperboleh berbicara saat rapat agenda pengumuman, hanya saja hal itu bisa dipertimbangkan oleh pimpinan sidang. "Berbicara boleh tapi tak wajib. Tentunya ada hak, wewenang dan pertimbangan masing-masing," ujarnya.
Dia menegaskan, persoalan tersebut masuk pelanggaran kode etik , sebab sudah merusak fasilitas yang ada di gedung DPRD. Sikap seperti itu biasanya akan ada klarifikasi dari partai dan juga boleh disikapi oleh Badan Kehormatan (BK). "Lebih ke pelanggaran kode etik. BK pun bisa mengklarifikasi hingga bisa memberikan sanksi," pungkasnya.
Baca juga: 9 Warga Papua Jadi Tersangka Kasus Perusakan Kantor dan Rumah Bupati Asmat
Aksi tersebut terjadi saat berlangsungnya rapat paripurna ke-5 DPRD Kabupaten Bima, dengan agenda mendengar penyampaian pidato sambutan Bupati Bima, periode 2021-2026, yang baru saja dilantik serta sertijab pada Jumat (5/3/2021) pagi.
Tentu saja ulah anggota Fraksi PPP, Ardiwin dinilai oleh sejumlah pihak telah melanggar kode etik dan merusak marwah lembaga dewan terhormat. Ketua Gerakan Pemuda Khabah (GPK) Kabupaten Bima, Syarifuddin sangat menyesalkan ulah Ardiwin yang merusak fasilitas kantor DPRD Kabupaten Bima.
Baca juga: Moeldoko Kudeta Ketua Umum, Ibu-ibu Pengurus Partai Demokrat Kalbar Setia ke AHY
"Saya meminta kepada Ketua DPC PPP Kabupaten Bima, harus tegas memberikan peringatan kepada Ardiwin yang jelas melanggar kode etik . Perbuatannya itu, jelas mencoreng dan merusak nama besar partai yang saat ini berdiri kokoh di Bima," kata Syarifuddin, yang akrab disapa Bos Bali ini.
Diketahuinya, rapat paripurna tersebut bukan membahas hal yang krusial dan strategis, namun hanya mendengar pidato Bupati Bima, Indah Dhamayanti Putri, yang terpilih kembali pada periode kedua.
Baca juga: Banjar Gempar, Pria 70 Tahun Siksa Anak Kandungnya Demi Dapat Layanan Seks 3 Kali Sehari
Akan tetapi diakhir rapat, yang bersangkutan mengajukan interupsi pada Ketua DPRD Kabupaten Bima selaku pimpinan rapat paripurna. Karena tak digubris sebab pimpinan rapat tengah membacakan kesimpulan akhir, tiba-tiba Ardiwin bersikap gaduh dengan membanting meja hingga kacanya pecah.
"Kejadian ini memang harus disikapi hingga perlu dilaporkan ke DPP PPP. Karena perbuatan anggota dewan Dapil 6 ini, membuat malu partai . Dan saya tegaskan, yang bersangkutan itu bukanlah kader murni PPP. Ia hanya masuk PPP saat mencalonkan diri waktu Caleg. Jadi, saat ini GPK sedang koordinasi dengan pengurus DPC PPP untuk segera bertindak," tegasnya.

Sebagai organisasi sayap PPP, Syarifuddin menyarankan agar semua kader partai berlambang Kabah haruslah melihat konteks persoalan jika ingin berbuat. Mengamuk dalam hal sepela, bukanlah sikap yang terpuji apalagi anggota DPRD adalah panutan publik.
Baca juga: Wanita Muda Gemparkan Banjarnegara, Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap ke Waduk
"Semua kader GPK Bima tentu menyesali dengan ulah anggoat dewan PPP itu. Jika pun partai tidak bersikap, maka GPK akan mengambil langkah sendiri dengan melaporkan kejadian ini ke DPD dan DPP PPP," ancamnya.
Menanggapi kejadian itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Bima, Ishaka, juga menyesalkan sikap anggota DPRD tersebut, yang telah merusak fasilitas ruang rapatnya sendiri hanya karena masalah sepele.
Meski Ishaka sebenarnya tidak mengetahui pasti duduk persoalannya, namun tak harus membanting meja hingga kacanya pecah saat rapat. "Intinya rapat paripurna kali ini hanya agenda pengumuman, dimana rapatnya tidak harus memenuhi qourum," terangnya.
Baca juga: Terpilih Jadi Ketua Umum Partai Demokrat, Pekik 'Moeldoko Presiden 2024' Gemparkan Lokasi KLB
Diakuinya, anggota DPRD yang hadir bisa dan diperboleh berbicara saat rapat agenda pengumuman, hanya saja hal itu bisa dipertimbangkan oleh pimpinan sidang. "Berbicara boleh tapi tak wajib. Tentunya ada hak, wewenang dan pertimbangan masing-masing," ujarnya.
Dia menegaskan, persoalan tersebut masuk pelanggaran kode etik , sebab sudah merusak fasilitas yang ada di gedung DPRD. Sikap seperti itu biasanya akan ada klarifikasi dari partai dan juga boleh disikapi oleh Badan Kehormatan (BK). "Lebih ke pelanggaran kode etik. BK pun bisa mengklarifikasi hingga bisa memberikan sanksi," pungkasnya.
(eyt)
Lihat Juga :