Astaga, Juru Parkir di Indrapura Ngamuk Lempari Kaca Gerobak Pedagang hingga Hancur

Senin, 18 Maret 2024 - 15:31 WIB
loading...
Astaga, Juru Parkir di Indrapura Ngamuk Lempari Kaca Gerobak Pedagang hingga Hancur
Seorang petugas parkir di Indrapura, Batu Bara, Sumatera Utara mengamuk dan nekat melempari kaca steling gerobak pedagang hingga hancur gegara tak diberi uang. Foto/Tangkapan Layar
A A A
BATU BARA - Seorang juru parkir di Indrapura, Batu Bara, Sumatera Utara mengamuk dan nekat melempari kaca steling gerobak pedagang hingga hancur. Aksi perusakan ini diduga karena pedagang tidak mau memberikan sejumlah uang kepada petugas parkir.

Masyarakat dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan seorang petugas parkir yakni BS(45) warga Indrapura mengamuk di tempat keramaian dan nekat melempari kaca steling gerobak pedagang jus milik Ana dengan batu hingga hancur.



Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun hingga saat ini Ana masih belum berjualan karena kaca stelingnya yang hancur belum diperbaiki. Kejadian ini berlangsung pada Sabtu (16/3/2024) malam usai berbuka puasa di Kota Indrapura, Kecamatan Air Putih, Batu Bara, Sumatera Utara.

Kepada polisi pelaku BS mengaku nekat melakukan pelemparan tersebut akibat sakit hati karena diejek oleh Ana (pedagang jus).

Sementara itu menurut keterangan warga yang tidak ingin namanya disebutkan mengaku, bahwa sebelumnya BS meminta uang kepada penjual jus, namun tidak diindahkan.

Selanjutnya tersangka BS marah, mengamuk dan melemparkan batu ke kaca steling korban hingga hancur lalu kabur.



Pada minggu pagi Kapolsek Indrapura AKP Joni Damanik bersama personel langsung turun kelokasi dan meringkus pelaku di Jalan Jenderal Sudirman, Indrapura lalu memboyong pelaku ke Mako Polsek Indrapura guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada polisi keluarga pelaku mengatakan bahwa BS sudah mengalami gangguan jiwa akibat narkoba sejak 7 tahun yang lalu.

Kanit Reserse Polsek Indrapura, Polres Batu Bara mengatakan, bahwa saat ini sudah dilakukan mediasi antara korban dan keluarga pelaku BS. Kedua pihak sudah sepakat berdamai dengan mengganti rugi kerusakan steling korban dan bersedia menempatkan BS di balai rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan narkoba, Senin (18/03/2024).
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1137 seconds (0.1#10.140)