Dewan Minta Dugaan Penyerobotan Fasum di Tello Segera Diselesaikan

Sabtu, 20 Februari 2021 - 08:17 WIB
loading...
A A A
Dia pun meminta Pemkot Makassar untuk menghentikan aktivitas pembangunan di sana, hingga hasil putusan pengadilan sudah ke luar.

"Itu dulunya masih taman di sana dan itu memang tercatat di pemerintah kota. Harus memang dihentikan segala kegiatan di sana sampai ada keputusan hukum yang tetap, jika lahan tersebut bukan milik pemerintah kota," ucap legislator PPP tersebut.

Sementara Anggota Komisi A Ari Ashari Ilham mengaku cukup kecewa dengan upaya dinas terkait yang dianggap tidak begitu serius dalam mengejar aset Pemkot Makassar .

"Kita kecewa. Kalau memang kondisinya ini masih dalam aset pemkot harusnya disegel, jangan kita biarkan ini pekerjaan tetap berlanjut. Masa sudah, jadi baru kita lakukan semacam pengembalian aset. Itukan merugikan juga," katanya.

Dia mengatakan, pemkot harus lebih cerdas ke depannya dalam menjaga asetnya, jangan sampai aset pemerintah kota kian menyusut diserobot oleh masyarakat.

Kepala Bidan Aset BPKAD Muhammad Rahmat Azis membenarkan kepemilikan aset tersebut. Kata dia aset itu sebelumnya diperuntukkan untuk ruang terbuka hijau sejak 1992.



Hingga kemudian berperkara pada 2014. Pihaknya juga sudah berulang kali menyelami kasus tersebut. Hanya saja tindakan teknis di lapangan sangat minim.

"Ketika ada RDP beberapa tahun lalu, tugas-tugas SKPD terkait misalnya tata ruang berdasarkan rekomendasi dewan itu ada penghentian. Perizinan diperintahkan untuk cabut izin, kalau ada perpanjangan maka jangan dikasi. Kita di aset hanya sajikan data, tidak ada tugas teknis di lapangan. Tanggung jawab pengelolaannya itu ada di Kecamatan juga," katanya.

Rahmat mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil gugatan yang akan dilayangkan nantinya. Jika memang keputusan pengadilan memenangkan penggugat maka aset tersebut dapat dihapuskan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1260 seconds (0.1#10.140)