Penghuni Apartemen Royal Adukan Pihak Pengembang ke DPRD Makassar
Jum'at, 05 Februari 2021 - 08:16 WIB
loading...
Puluhan penghuni apartemen Royal mengeluhkan pelayanan dan iuran yang ditarik oleh pengembang. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Puluhan penghuni apartemen Royal menyambangi DPRD Kota Makassar . Mereka mengeluhkan pelayanan dan iuran yang ditarik oleh pengembang.
Salah seorang penghuni apartemen Royal , Nupri Basri mengatakan permasalahan pengelolaan apartemen sudah berlangsung cukup lama, tapi belum juga menemui solusi hingga kini.
Berdasarkan regulasi UU No.20 tahun 2011 tentang rumah susun yang mencakup apartemen dan diturunkan secara spesifik melalui Peraturan Menteri PUPR No.23 tahun 2018, pengembang semestinya menyerahkan pengelolaan kepada para pemilik apartemen setelah setahun kepemilikan berjalan dalam bentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS/P3SRS).
"Dia ini masih bercokol di sana, dan jadikan kita ini seperti sapi perah, padahal jelas menurut regulasi itu transisinya hanya satu tahun nah saya ini dari 2018, ada yang 2012. Dan yang pasti di regulasi yang sama itu, kita harus dilibatkan dalam mengambil keputusan pengelolaan. Paling tidak setahun sekali, tapi ini tidak ada, untuk ditemui saja lebih mudah kita temui Pak Gubernur," kata Nupri kepada SINDOnews, Kamis (4/2/2021).
Nupri menguraikan, kondisi apartemen yang belum rampung sepenuhnya dicurigai menjadi penyebab semrawutnya pegelolaan. Ada indikasi iuran yang ditarik dari penghuni tersebut diputar kembali untuk digunakan sebagai modal dalam melanjutkan pembangunan.
Salah seorang penghuni apartemen Royal , Nupri Basri mengatakan permasalahan pengelolaan apartemen sudah berlangsung cukup lama, tapi belum juga menemui solusi hingga kini.
Berdasarkan regulasi UU No.20 tahun 2011 tentang rumah susun yang mencakup apartemen dan diturunkan secara spesifik melalui Peraturan Menteri PUPR No.23 tahun 2018, pengembang semestinya menyerahkan pengelolaan kepada para pemilik apartemen setelah setahun kepemilikan berjalan dalam bentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS/P3SRS).
"Dia ini masih bercokol di sana, dan jadikan kita ini seperti sapi perah, padahal jelas menurut regulasi itu transisinya hanya satu tahun nah saya ini dari 2018, ada yang 2012. Dan yang pasti di regulasi yang sama itu, kita harus dilibatkan dalam mengambil keputusan pengelolaan. Paling tidak setahun sekali, tapi ini tidak ada, untuk ditemui saja lebih mudah kita temui Pak Gubernur," kata Nupri kepada SINDOnews, Kamis (4/2/2021).
Nupri menguraikan, kondisi apartemen yang belum rampung sepenuhnya dicurigai menjadi penyebab semrawutnya pegelolaan. Ada indikasi iuran yang ditarik dari penghuni tersebut diputar kembali untuk digunakan sebagai modal dalam melanjutkan pembangunan.