Dewan Minta Dugaan Penyerobotan Fasum di Tello Segera Diselesaikan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Dugaan kasus penyerobotan fasilitas umum (fasum) di Makassar, terus terjadi termasuk fasum yang dibangun ruko lantai empat di Tello Jalan Urip Sumoharjo Makassar.
Hal ini membuat Komisi A DPRD Kota Makassar kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terhadap semua pihak terkait fasum yang dulunya berfungsi sebagai taman kota tersebut, agar persoalannya segera rampung terlebih konstruksi pembangunan ruko di sana sudah berdiri.
Diketahui, berdasarkan laporan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), lahan yang telah dibanguni ruko empat lantai dan hampir sepenuhnya rampung tersebut diklaim oleh pihak Ishak Kalia sejak 2013 setelah adanya transaksi jual beli dengan ahli Waris Syamsuddin Daeng Ngawing.
Hanya saja, Fasum tersebut dianggap masih tercatat sebagai aset milik Pemkot Makassar sejak tahun 1992, kendati belum ada alas hak yang dikantongi oleh pemkot .
Hal ini kemudian dijadikan sebagai alasan oleh pihak Ishak Kalia sebagai dasar kepemilikan, apalagi kelengkapan berkas dan izin telah dikantongi pihaknya setelah memenangkan gugatan dengan pihak lain yang juga mengakui lahan tersebut.
Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar merekomendasikan agar pihak Ishak Kalia mengajukan gugatan ke Pemkot Makassar lantatan keputusan penghapusan aset yang tercatat tidak bisa serta merta dilakukan, tanpa adanya hasil dari pengadilan.
"Kalau memang merasa miliknya yah digugat ke Pemkot, baru dilakukan penghapusan," ucap Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makasaar Rahmat Taqwa Quraisy.
Rahmat mengatakan, jika dikaji dari sisi historis lokasi tersebut merupakan fasum milik pemkot yang sebelumnya bertahun-tahun difungsikan sebagai pangkalan bentor dan taman.
Dia pun meminta Pemkot Makassar untuk menghentikan aktivitas pembangunan di sana, hingga hasil putusan pengadilan sudah ke luar.
"Itu dulunya masih taman di sana dan itu memang tercatat di pemerintah kota. Harus memang dihentikan segala kegiatan di sana sampai ada keputusan hukum yang tetap, jika lahan tersebut bukan milik pemerintah kota," ucap legislator PPP tersebut.
Sementara Anggota Komisi A Ari Ashari Ilham mengaku cukup kecewa dengan upaya dinas terkait yang dianggap tidak begitu serius dalam mengejar aset Pemkot Makassar .
"Kita kecewa. Kalau memang kondisinya ini masih dalam aset pemkot harusnya disegel, jangan kita biarkan ini pekerjaan tetap berlanjut. Masa sudah, jadi baru kita lakukan semacam pengembalian aset. Itukan merugikan juga," katanya.
Dia mengatakan, pemkot harus lebih cerdas ke depannya dalam menjaga asetnya, jangan sampai aset pemerintah kota kian menyusut diserobot oleh masyarakat.
Kepala Bidan Aset BPKAD Muhammad Rahmat Azis membenarkan kepemilikan aset tersebut. Kata dia aset itu sebelumnya diperuntukkan untuk ruang terbuka hijau sejak 1992.
Hingga kemudian berperkara pada 2014. Pihaknya juga sudah berulang kali menyelami kasus tersebut. Hanya saja tindakan teknis di lapangan sangat minim.
"Ketika ada RDP beberapa tahun lalu, tugas-tugas SKPD terkait misalnya tata ruang berdasarkan rekomendasi dewan itu ada penghentian. Perizinan diperintahkan untuk cabut izin, kalau ada perpanjangan maka jangan dikasi. Kita di aset hanya sajikan data, tidak ada tugas teknis di lapangan. Tanggung jawab pengelolaannya itu ada di Kecamatan juga," katanya.
Rahmat mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil gugatan yang akan dilayangkan nantinya. Jika memang keputusan pengadilan memenangkan penggugat maka aset tersebut dapat dihapuskan.
Hal ini membuat Komisi A DPRD Kota Makassar kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terhadap semua pihak terkait fasum yang dulunya berfungsi sebagai taman kota tersebut, agar persoalannya segera rampung terlebih konstruksi pembangunan ruko di sana sudah berdiri.
Diketahui, berdasarkan laporan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), lahan yang telah dibanguni ruko empat lantai dan hampir sepenuhnya rampung tersebut diklaim oleh pihak Ishak Kalia sejak 2013 setelah adanya transaksi jual beli dengan ahli Waris Syamsuddin Daeng Ngawing.
Hanya saja, Fasum tersebut dianggap masih tercatat sebagai aset milik Pemkot Makassar sejak tahun 1992, kendati belum ada alas hak yang dikantongi oleh pemkot .
Hal ini kemudian dijadikan sebagai alasan oleh pihak Ishak Kalia sebagai dasar kepemilikan, apalagi kelengkapan berkas dan izin telah dikantongi pihaknya setelah memenangkan gugatan dengan pihak lain yang juga mengakui lahan tersebut.
Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar merekomendasikan agar pihak Ishak Kalia mengajukan gugatan ke Pemkot Makassar lantatan keputusan penghapusan aset yang tercatat tidak bisa serta merta dilakukan, tanpa adanya hasil dari pengadilan.
"Kalau memang merasa miliknya yah digugat ke Pemkot, baru dilakukan penghapusan," ucap Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makasaar Rahmat Taqwa Quraisy.
Rahmat mengatakan, jika dikaji dari sisi historis lokasi tersebut merupakan fasum milik pemkot yang sebelumnya bertahun-tahun difungsikan sebagai pangkalan bentor dan taman.
Dia pun meminta Pemkot Makassar untuk menghentikan aktivitas pembangunan di sana, hingga hasil putusan pengadilan sudah ke luar.
"Itu dulunya masih taman di sana dan itu memang tercatat di pemerintah kota. Harus memang dihentikan segala kegiatan di sana sampai ada keputusan hukum yang tetap, jika lahan tersebut bukan milik pemerintah kota," ucap legislator PPP tersebut.
Sementara Anggota Komisi A Ari Ashari Ilham mengaku cukup kecewa dengan upaya dinas terkait yang dianggap tidak begitu serius dalam mengejar aset Pemkot Makassar .
"Kita kecewa. Kalau memang kondisinya ini masih dalam aset pemkot harusnya disegel, jangan kita biarkan ini pekerjaan tetap berlanjut. Masa sudah, jadi baru kita lakukan semacam pengembalian aset. Itukan merugikan juga," katanya.
Dia mengatakan, pemkot harus lebih cerdas ke depannya dalam menjaga asetnya, jangan sampai aset pemerintah kota kian menyusut diserobot oleh masyarakat.
Kepala Bidan Aset BPKAD Muhammad Rahmat Azis membenarkan kepemilikan aset tersebut. Kata dia aset itu sebelumnya diperuntukkan untuk ruang terbuka hijau sejak 1992.
Hingga kemudian berperkara pada 2014. Pihaknya juga sudah berulang kali menyelami kasus tersebut. Hanya saja tindakan teknis di lapangan sangat minim.
"Ketika ada RDP beberapa tahun lalu, tugas-tugas SKPD terkait misalnya tata ruang berdasarkan rekomendasi dewan itu ada penghentian. Perizinan diperintahkan untuk cabut izin, kalau ada perpanjangan maka jangan dikasi. Kita di aset hanya sajikan data, tidak ada tugas teknis di lapangan. Tanggung jawab pengelolaannya itu ada di Kecamatan juga," katanya.
Rahmat mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil gugatan yang akan dilayangkan nantinya. Jika memang keputusan pengadilan memenangkan penggugat maka aset tersebut dapat dihapuskan.
(agn)