Polres Bintuni Gagalkan Penyelundupan Senapan Serbu Rakitan, Pistol dan Ratusan Butir Peluru Tajam
loading...
A
A
A
BINTUNI - Jajaran Polres Teluk Bintuni berhasil menggagalkan upaya penyeludupan senjata api dari Ambon ke Nabire melalui Bintuni pada 10 Februari 2021 lalu. Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hans Rachmatulloh Irawan mengatakan, terungkapnya penyeludupan senapan serbu rakitan dan satu pucuk senjata api Laras pendek jenis revolver tersebut berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat bahwa akan ada penyeludupan senjata api ilegal.
Penyelundupan dilakukan dari Ambon dengan tujuan Nabire melalui Kabupaten Teluk Bintuni lewat jalur laut. Selanjutnya menurut AKBP Hans, setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Sat Reskrim melaporkan kepada pimpinan Kapolres Teluk Bintuni dan dilakukan pendalaman terkait info tersebut.
Baca juga: Suami Nindy Miliki Senjata Api Sejak Tahun 2018
Kemudian pada hari Rabu 10 Februari 2021, tim Sat Reskrim mendapatkan informasi di lapangan bahwa ada orang yang dicurigai dengan membawa benda mencurigakan dengan menumpang mobil menuju Manokwari dan selanjutnya menuju Nabire melalui jalur darat.
"Dari informasi yang didapatkan dari informan kami yang melihat orang mencurigakan yang membawa barang terbungkus dengan kain serta barang lainnya, selanjutnya tim langgsung menuju lokasi tersebut dan ternyata pelaku telah menaiki mobil angkutan penumpang dengan tujuan Manokwari. Tim melakukan pengejaran terhadap pelaku," ujar AKBP Hans, Kamis 11 Februari 2021.
Tim yang dipimpin Kasat Reskrim berhasil menghentikan kendaraan tersebut dan kemudian melakukan penggeledahan.
"Tim mendapatkan pelaku beserta barang bukti yang dibawa oleh pelaku kemudian tim berserta pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Teluk Bintuni. Tidak ada perlawanan oleh pelaku dalam penangkapan tersebut," timpal AKBP Hans.
Dalam penangkapan tersebut Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni dan tim berhasil mengamankan barang bukti yang diamankan dari pelaku berinisial WT (34), warga Jalan Merdeka Kabupaten Nabire berupa, 1 pucuk senjata api revolver, 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang, 600 butir amunisi kal 5.56, 7 butir amunisi rev 3.8, 1 magazine, uang tunai Rp450.000, 1 surat keterangan bebas COVID 19 (dari Ambon), 1 buat HP Nokia, 1 SIM card, 1 kartu ATM Bank Mandiri.
Kapolres menjelaskan, terhadap pelaku pihaknya telah menahan pelaku pada Rutan Polres Teluk Bintuni. Pelaku dikenakan Pasal UU Darurat tentang senjata api.
"Kita akan menjerat pelaku WT dengan UU Darurat Nomor 12 Th 1951 Pasal I dengan ancaman hukumannya dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 Tahun," tegas AKBP Hans.
Penyelundupan dilakukan dari Ambon dengan tujuan Nabire melalui Kabupaten Teluk Bintuni lewat jalur laut. Selanjutnya menurut AKBP Hans, setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Sat Reskrim melaporkan kepada pimpinan Kapolres Teluk Bintuni dan dilakukan pendalaman terkait info tersebut.
Baca juga: Suami Nindy Miliki Senjata Api Sejak Tahun 2018
Kemudian pada hari Rabu 10 Februari 2021, tim Sat Reskrim mendapatkan informasi di lapangan bahwa ada orang yang dicurigai dengan membawa benda mencurigakan dengan menumpang mobil menuju Manokwari dan selanjutnya menuju Nabire melalui jalur darat.
"Dari informasi yang didapatkan dari informan kami yang melihat orang mencurigakan yang membawa barang terbungkus dengan kain serta barang lainnya, selanjutnya tim langgsung menuju lokasi tersebut dan ternyata pelaku telah menaiki mobil angkutan penumpang dengan tujuan Manokwari. Tim melakukan pengejaran terhadap pelaku," ujar AKBP Hans, Kamis 11 Februari 2021.
Tim yang dipimpin Kasat Reskrim berhasil menghentikan kendaraan tersebut dan kemudian melakukan penggeledahan.
"Tim mendapatkan pelaku beserta barang bukti yang dibawa oleh pelaku kemudian tim berserta pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Teluk Bintuni. Tidak ada perlawanan oleh pelaku dalam penangkapan tersebut," timpal AKBP Hans.
Dalam penangkapan tersebut Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni dan tim berhasil mengamankan barang bukti yang diamankan dari pelaku berinisial WT (34), warga Jalan Merdeka Kabupaten Nabire berupa, 1 pucuk senjata api revolver, 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang, 600 butir amunisi kal 5.56, 7 butir amunisi rev 3.8, 1 magazine, uang tunai Rp450.000, 1 surat keterangan bebas COVID 19 (dari Ambon), 1 buat HP Nokia, 1 SIM card, 1 kartu ATM Bank Mandiri.
Kapolres menjelaskan, terhadap pelaku pihaknya telah menahan pelaku pada Rutan Polres Teluk Bintuni. Pelaku dikenakan Pasal UU Darurat tentang senjata api.
"Kita akan menjerat pelaku WT dengan UU Darurat Nomor 12 Th 1951 Pasal I dengan ancaman hukumannya dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 Tahun," tegas AKBP Hans.