Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu-sabu dari Riau melalui Pelabuhan Merak

Selasa, 16 Juli 2024 - 21:46 WIB
loading...
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Kasatlantas Polres Cilegon AKP Mulya Sugiharto (pojok kiri) bersama Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara (tengah) menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang hendak diselundupkan melalui Pelabuhan Merak. Foto/Fariz Abdullak
A A A
CILEGON - Polisi menggagalkan penyelundupan 30 Kilogram (Kg) sabu-sabu dari Riau ke Provinsi Banten melalui Pelabuhan Merak pada Jumat 12 Juli 2024.

Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, penyelundupan ini digagalkan Kasatlantas Polres Cilegon AKP Mulya Sugiharto. Mulanya dia menerima laporan bahwa terdapat kendaraan Toyota Innova bergerak menuju Pelabuhan Merak .

Mobil berwarna hitam dengan pelat nomor B 2372 BYA yang menuju dermaga eksekutif Pelabuhan Merak itu diduga memuat atau membawa narkotika jenis sabu sabu. Mendapatkan laporan, mantan Kasatlantas Polres Lebak ini bergerak mengejar mobil itu dan melakukan pemeriksaan.



Saat diperiksa ada dua orang pemuda di dalamnya yakni pemuda inisial HR (21) dan TR (32) warga Padang dan Batam. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, didapati barang diduga sabu-sabu dimasukkan ke dalam interior pintu kendaraan.

"Didapati 30 bungkus plastik warna silver bergambar ikan arwana bertuliskan ZMY yang di dalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu," kata Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara dalam keterangan pers, Selasa (16/7/2024).

Kapolres menjelaskan bahwa puluhan kilogram sabu ini rencananya akan didistribusikan di Kota Jakarta. "Dari hasil keterangan dan bukti yang ada, tersangka HR melakukan kegiatan transaksi narkotika sebanyak 3 kali dalam kurun waktu 3 bulan terakhir,"pungkasnya.



Akibat perbuatannya kedua pemuda disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Dan Atau Pasal 112 Ayat (2) Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2204 seconds (0.1#10.140)