Polisi Gerebek Rumah Penyuplai Senjata Api Anggota DPRD Lampung Tengah

Selasa, 16 Juli 2024 - 18:52 WIB
loading...
Polisi Gerebek Rumah...
Polda Lampung telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus penembakan yang mengakibatkan kematian seorang warga oleh anggota DPRD Lampung Tengah Muhammad Saleh Mukadam. Foto/Ira Wdiyanti
A A A
LAMPUNG TENGAH - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menggerebek rumah milik pelaku yang menyuplai senjata ke anggota DPRD Lampung Tengah Muhammad Saleh Mukadam di wilayah Bandar Lampung.

Diketahui, Mukadam pada Sabtu (6/7/2024) melepaskan tembakan dalam kegiatan resepsi adat Lampung hingga menewaskan seorang warga.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, penggerebekan rumah penyuplai senjata dilakukan di wilayah Pahoman, Bandar Lampung. Polisi menemukan sejumlah barang bukti mulai dari senjata api hingga alat yang digunakan untuk membuat senjata api.



"Di rumah tersebut, tim menyita sejumlah barang bukti 4 pucuk senpi rakitan laras pendek, puluhan butir amunisi, hingga beberapa alat maupun perangkat digunakan untuk membuat senpi rakitan," ujar Umi, Selasa (16/7).

Namun, polisi tidak menemukan pelaku di lokasi karena sudah melarikan diri sebelumnya. Untuk itu, polisi memeriksa keluarga pelaku. “Pihak keluarganya sudah kami mintai keterangan dan mengimbau pelaku segera menyerahkan diri," tegasnya.
Polisi Gerebek Rumah Penyuplai Senjata Api Anggota DPRD Lampung Tengah


Sementara 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini telah dilakukan penahanan. Polisi juga telah merampungkan berkas tahap satu dan telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Sebelumnya, Polda Lampung telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus penembakan yang mengakibatkan kematian seorang warga. Ketiga tersangka, yakni MSM, RH dan S.



Tersangka RH dan S berperan menyembunyikan senjata yang digunakan oleh MSM setelah peristiwa tembakan terjadi. Atas perbuatannya, tersangka Mukadam dijerat Pasal 359 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Sementara, tersangka RH dan S dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan senjata milik tersangka Muhammad Saleh Mukadam.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2429 seconds (0.1#10.140)