Bea Cukai Cegah Penyelundupan Rokok dan HP Ilegal Modus Kompartemen Palsu di Riau
loading...
A
A
A
PEKANBARU - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau, Bea Cukai Batam, dan Bea Cukai Bengkalis menggagalkan upaya penyelundupan 17.000 batang rokok ilegal dan 109 smartphone/HP dalam sebuah truk di Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, beberapa waktu lalu. Penyelundupan dilakukan dengan menyembunyikan barang-barang ilegal dalam kompartemen dinding palsu (false compartment).
“Jadi pelaku menyembunyikan barang-barang illegal dalam dinding palsu tambahan pada bak truk bagian samping rongga dan dalam dashboard mobil. Hal ini dilakukan agar barang tidak mudah terdeteksi oleh petugas,” ujar Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Riau Anton Mawardi.
Dia menjalaskan penindakan ini berawal dari informasi tentang kegiatan pengangkutan rokok dan telepon genggam ilegal melalui kapal Ro-Ro dengan rute Batam-Sei Pakning. Kemudian, karena kondisi area pelabuhan tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan fisik akhirnya petugas mengikuti truk dan menghentikannya pada area yang cukup strategis.
“Dalam pemeriksaan, kami menemukan indikasi penyelundupan 17.000 batang rokok ilegal impor yang tidak dilekati pita cukai beserta 109 telepon genggam yang diduga belum diselesaikan kewajiban pabeannya di kawasan bebas (free trade zone) Batam. Total nilai barang mencapai Rp679.405.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp153.408.595. Truk beserta muatan dan pelaku dibawa ke Kanwil Bea Cukai Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Anton.
Pihaknya telah menetapkan 2 tersangka dan ditahan di Rutan Pekanbaru. Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 102 huruf (e) dan/atau huruf (f) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Penyidik juga masih mendalami kasus ini untuk dapat mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. “Dalam peran sebagai community protector, Bea Cukai akan hadir di masyarakat dan terus berkomitmen menjaga masyarakat dari ancaman dan bahaya barang-barang ilegal,” ujarnya.
“Jadi pelaku menyembunyikan barang-barang illegal dalam dinding palsu tambahan pada bak truk bagian samping rongga dan dalam dashboard mobil. Hal ini dilakukan agar barang tidak mudah terdeteksi oleh petugas,” ujar Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Riau Anton Mawardi.
Dia menjalaskan penindakan ini berawal dari informasi tentang kegiatan pengangkutan rokok dan telepon genggam ilegal melalui kapal Ro-Ro dengan rute Batam-Sei Pakning. Kemudian, karena kondisi area pelabuhan tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan fisik akhirnya petugas mengikuti truk dan menghentikannya pada area yang cukup strategis.
“Dalam pemeriksaan, kami menemukan indikasi penyelundupan 17.000 batang rokok ilegal impor yang tidak dilekati pita cukai beserta 109 telepon genggam yang diduga belum diselesaikan kewajiban pabeannya di kawasan bebas (free trade zone) Batam. Total nilai barang mencapai Rp679.405.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp153.408.595. Truk beserta muatan dan pelaku dibawa ke Kanwil Bea Cukai Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Anton.
Pihaknya telah menetapkan 2 tersangka dan ditahan di Rutan Pekanbaru. Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 102 huruf (e) dan/atau huruf (f) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Penyidik juga masih mendalami kasus ini untuk dapat mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. “Dalam peran sebagai community protector, Bea Cukai akan hadir di masyarakat dan terus berkomitmen menjaga masyarakat dari ancaman dan bahaya barang-barang ilegal,” ujarnya.
(jon)