Polres Bintuni Gagalkan Penyelundupan Senapan Serbu Rakitan, Pistol dan Ratusan Butir Peluru Tajam

Jum'at, 12 Februari 2021 - 09:40 WIB
loading...
Polres Bintuni Gagalkan...
Jajaran Polres Teluk Bintuni berhasil menggagalkan upaya penyeludupan sena[pan serbu rakitan, pistol dan ratusan butir peluru tajam dari Ambon ke Nabire melalui Bintuni. Foto iNews TV/Chanry AS
A A A
BINTUNI - Jajaran Polres Teluk Bintuni berhasil menggagalkan upaya penyeludupan senjata api dari Ambon ke Nabire melalui Bintuni pada 10 Februari 2021 lalu. Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hans Rachmatulloh Irawan mengatakan, terungkapnya penyeludupan senapan serbu rakitan dan satu pucuk senjata api Laras pendek jenis revolver tersebut berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat bahwa akan ada penyeludupan senjata api ilegal.

Penyelundupan dilakukan dari Ambon dengan tujuan Nabire melalui Kabupaten Teluk Bintuni lewat jalur laut. Selanjutnya menurut AKBP Hans, setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Sat Reskrim melaporkan kepada pimpinan Kapolres Teluk Bintuni dan dilakukan pendalaman terkait info tersebut.

Baca juga: Suami Nindy Miliki Senjata Api Sejak Tahun 2018


Kemudian pada hari Rabu 10 Februari 2021, tim Sat Reskrim mendapatkan informasi di lapangan bahwa ada orang yang dicurigai dengan membawa benda mencurigakan dengan menumpang mobil menuju Manokwari dan selanjutnya menuju Nabire melalui jalur darat.

"Dari informasi yang didapatkan dari informan kami yang melihat orang mencurigakan yang membawa barang terbungkus dengan kain serta barang lainnya, selanjutnya tim langgsung menuju lokasi tersebut dan ternyata pelaku telah menaiki mobil angkutan penumpang dengan tujuan Manokwari. Tim melakukan pengejaran terhadap pelaku," ujar AKBP Hans, Kamis 11 Februari 2021.

Tim yang dipimpin Kasat Reskrim berhasil menghentikan kendaraan tersebut dan kemudian melakukan penggeledahan.

"Tim mendapatkan pelaku beserta barang bukti yang dibawa oleh pelaku kemudian tim berserta pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Teluk Bintuni. Tidak ada perlawanan oleh pelaku dalam penangkapan tersebut," timpal AKBP Hans.

Dalam penangkapan tersebut Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni dan tim berhasil mengamankan barang bukti yang diamankan dari pelaku berinisial WT (34), warga Jalan Merdeka Kabupaten Nabire berupa, 1 pucuk senjata api revolver, 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang, 600 butir amunisi kal 5.56, 7 butir amunisi rev 3.8, 1 magazine, uang tunai Rp450.000, 1 surat keterangan bebas COVID 19 (dari Ambon), 1 buat HP Nokia, 1 SIM card, 1 kartu ATM Bank Mandiri.



Kapolres menjelaskan, terhadap pelaku pihaknya telah menahan pelaku pada Rutan Polres Teluk Bintuni. Pelaku dikenakan Pasal UU Darurat tentang senjata api.

"Kita akan menjerat pelaku WT dengan UU Darurat Nomor 12 Th 1951 Pasal I dengan ancaman hukumannya dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 Tahun," tegas AKBP Hans.

Atas kasus tersebut, pihak Polres Teluk Bintuni akan melakukan koordinasi dengan pihak Polda Papua Barat dikarenakan kasus tersebut merupakan kasus menonjol yang baru pertama kali terjadi di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni.

"Kita akan melakukan penyelidikan lanjutan kerja sama atau koordinasi dengan Polda Papua Barat berkaitan dengan ini. Ini merupakan kasus menonjol di Bintuni. Coba bayangkan apabila ini lolos bisa membahayakan atau banyak korban jiwa. Ini menjadi perhtian kita bersama," ungkap AKBP Hans.

Hans juga berharap kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni untuk waspada dengan orang-orang yang mencurigakan dan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila menemukan hal-hal yang dicurigai dapat menimbulkan tindak pidana.

"Peran aktif warga masyarakat sangat kami perlukan. Besar harapan saya kepada seluruh warga di Kabupaten Teluk Bintuni untuk hati - hati dan waspada artinya apabila ada yang mencurigakan segera menghubungi pihak kepolisian atau aparat yang ada di wilayah tersebut," tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2623 seconds (0.1#10.140)