Filep Wamafma Laporkan Alvarez Kapisa ke Ditreskrimsus Polda Papua Barat
Rabu, 31 Juli 2024 - 07:58 WIB
loading...
Senator Papua Barat, Filep Wamafma, secara resmi melaporkan Alvarez Kapisa ke Subdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat. Foto/Ist
A
A
A
PAPUA BARAT - Senator Papua Barat, Filep Wamafma, secara resmi melaporkan Alvarez Kapisa ke Subdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat pada Selasa, 30 Juli 2024, pukul 14.30 WIT. Laporan ini terkait pernyataan sepihak Alvarez tentang kata "OPM" yang dimuat dalam sejumlah media online.
Filep merasa dirugikan secara pribadi atas pernyataan tersebut dan menyertakan barang bukti berupa pernyataan Alvarez yang telah dipublikasikan. Berdasarkan laporan dan bukti tersebut, penyidik Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Papua Barat meminta keterangan Filep sebagai saksi korban. Dalam proses tersebut, Filep didampingi oleh tim pengacara Achmad Djunaidi, Donny Karauwan, dan Frans Mansumbauw.
Laporan ini terdaftar dalam Surat Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPL/52/VII/2024/Ditreskrimsus, yang menyatakan bahwa kasus ini terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau SARA. Dalam laporan tersebut, Filep menjelaskan kronologi kejadian yang berawal dari penerimaan link berita dan video pendek yang dikirim oleh terlapor.
Menurut Filep, Alvarez tidak mengetahui kejadian sebenarnya saat sidang paripurna DPD RI pada 12 Juli 2024 lalu. Sidang tersebut sempat diwarnai dinamika namun berakhir dengan baik dan para peserta saling meminta maaf. Namun, potongan video yang diviralkan menyebutkan bahwa kata "OPM" merupakan ancaman bagi negara, yang akhirnya menjadi konsumsi publik dan mengancam nama baik Filep.
Baca Juga: Senator Papua Barat Filep Wamafma Kritik Mekanisme Kompensasi Tanah Ulayat di Teluk Bintuni
Filep merasa dirugikan secara pribadi atas pernyataan tersebut dan menyertakan barang bukti berupa pernyataan Alvarez yang telah dipublikasikan. Berdasarkan laporan dan bukti tersebut, penyidik Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Papua Barat meminta keterangan Filep sebagai saksi korban. Dalam proses tersebut, Filep didampingi oleh tim pengacara Achmad Djunaidi, Donny Karauwan, dan Frans Mansumbauw.
Laporan ini terdaftar dalam Surat Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPL/52/VII/2024/Ditreskrimsus, yang menyatakan bahwa kasus ini terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau SARA. Dalam laporan tersebut, Filep menjelaskan kronologi kejadian yang berawal dari penerimaan link berita dan video pendek yang dikirim oleh terlapor.
Menurut Filep, Alvarez tidak mengetahui kejadian sebenarnya saat sidang paripurna DPD RI pada 12 Juli 2024 lalu. Sidang tersebut sempat diwarnai dinamika namun berakhir dengan baik dan para peserta saling meminta maaf. Namun, potongan video yang diviralkan menyebutkan bahwa kata "OPM" merupakan ancaman bagi negara, yang akhirnya menjadi konsumsi publik dan mengancam nama baik Filep.
Baca Juga: Senator Papua Barat Filep Wamafma Kritik Mekanisme Kompensasi Tanah Ulayat di Teluk Bintuni
Lihat Juga :