Penyelundupan 600 Lembar Kulit Ular Piton Digagalkan Balai Karantina Lampung

Kamis, 01 Agustus 2024 - 14:51 WIB
loading...
Penyelundupan 600 Lembar...
Balai Karantina Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan penyelundupan ratusan lembar kulit ular piton di Pelabuhan Bakauheni, Minggu 28 Juli 2024. Foto/Dok Karantina Lampung
A A A
BANDAR LAMPUNG - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan penyelundupan ratusan lembar kulit ular piton di area seaport Pelabuhan Bakauheni, Minggu 28 Juli 2024.

Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan mengatakan, ratusan kulit ular piton asal Pekanbaru tersebut diangkut menggunakan truk tronton tanpa disertai dokumen persyaratan.

“Saat melakukan pengawasan rutin, tim gabungan menemukan sejumlah karung goni berisi kulit ular, bersama paket lainnya. Tidak dilengkapi dokumen karantina dan persyaratan lainnya," ujar Donni Muksydayan dalam siaran pers tertulisnya, Rabu (31/7/2024).



Donni menuturkan, terkait peristiwa tersebut, Tim Penegakan Hukum Karantina Lampung saat ini tengah melakukan investigasi lebih lanjut.

Sementara Penanggung Jawab Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Akhir Santoso menuturkan, penyelundupan tersebut terbongkar berawal saat petugas gabungan melakukan pengawasan rutin di kawasan seaport Bakauheni pada Minggu 27 Juli 2024.
Penyelundupan 600 Lembar Kulit Ular Piton Digagalkan Balai Karantina Lampung


Sekitar pukul 12.00 wib petugas gabungan memeriksa truk tronton berwarna merah muda, bernomor polisi B tujuan Tangerang. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah karung goni berisi ratusan lembar kulit ular piton.

"Hasil pemeriksaan terhadap sopir truk, barang bukti ini tidak dilengkapi dokumen Karantina dan persyaratan lainnya," kata dia.

Menindaklanjuti temuan ini, Akhir Santoso mengungkapkan, sopir truk tronton inisial S langsung diamankan petugas gabungan, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.



Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan untuk lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya harus melapor kepada petugas karantina serta dilengkapi dokumen persyaratan lainnya.

“Lalu lintas kulit ular piton harus dilengkapi dokumen menjadi persyaratan. Di antaranya, sertifikat veteriner dinas membidangi kesehatan hewan di daerah asal, surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam Negeri (SATS-DN) dari BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) setempat, dan sertifikat karantina,” pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cerita Pilu Anak Kapolsek...
Cerita Pilu Anak Kapolsek Lampung yang Tewas Ditembak: Setahun Tak Bertemu, Sekali Ketemu di Ruang Autopsi
Saksi Lihat Oknum TNI...
Saksi Lihat Oknum TNI Bawa 2 Senpi saat Penembakan yang Menewaskan 3 Polisi di Lampung
Satu Warga Sipil Jadi...
Satu Warga Sipil Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi di Lampung
Hasil Olah TKP Kasus...
Hasil Olah TKP Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung Ditemukan 12 Selongsong Peluru
Penampakan Lokasi Judi...
Penampakan Lokasi Judi Sabung Ayam yang Digerebek hingga Tewaskan 3 Polisi di Lampung
3 Jenazah Polisi yang...
3 Jenazah Polisi yang Tewas saat Gerebek Judi Sabung Ayam Diautopsi di RS Bhayangkara Lampung
Seminggu, PosIND Berhasil...
Seminggu, PosIND Berhasil Salurkan 99% Bansos PKH dan Sembako di Lampung
Terungkap Modus Penyelundupan...
Terungkap Modus Penyelundupan Senjata Api ke KKB Papua, Dimasukkan ke Kompresor
Satgas Damai Cartenz...
Satgas Damai Cartenz Gagalkan Penyelundupan Senjata Api dan Ratusan Amunisi untuk KKB
Rekomendasi
4 Film Horor Indonesia...
4 Film Horor Indonesia Tayang April 2025, Muslihat Kisahkan Teror Mencekam di Panti Asuhan
5 Anggota Keluarga Kerajaan...
5 Anggota Keluarga Kerajaan Inggris yang Melanggar Aturan Istana, Pangeran Harry Paling Sering
Serapan BULOG Naik 2.000%,...
Serapan BULOG Naik 2.000%, Hensa: Memang Dingin Tangan Mentan Amran
Berita Terkini
Puncak Arus Mudik 2025...
Puncak Arus Mudik 2025 Terlewati, Masih Ada 20 Persen Pemudik yang Melintas
2 jam yang lalu
Arus Mudik Lancar, One...
Arus Mudik Lancar, One Way KM 70-414 Kalikangkung Dihentikan Hari Ini
3 jam yang lalu
Pelaku Pembacokan 3...
Pelaku Pembacokan 3 Warga Bandar Lampung Dapat Hadiah Timah Panas
9 jam yang lalu
Mendukung Peningkatan...
Mendukung Peningkatan Kualitas SDM melalui Program Pelatihan Kerja
9 jam yang lalu
Demo Tolak UU TNI, Mahasiswa...
Demo Tolak UU TNI, Mahasiswa di Jombang Bakar Ban di Depan Kantor DPRD
10 jam yang lalu
Pemudik Ngaku Kehilangan...
Pemudik Ngaku Kehilangan Kartu E-Toll Saldo Rp1 Juta di Ruas Tol Semarang-Batang
11 jam yang lalu
Infografis
Jangan Dipelihara! Berikut...
Jangan Dipelihara! Berikut Jenis Ular yang Dilindungi di Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved