Penyelundupan 600 Lembar Kulit Ular Piton Digagalkan Balai Karantina Lampung

Kamis, 01 Agustus 2024 - 14:51 WIB
loading...
Penyelundupan 600 Lembar...
Balai Karantina Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan penyelundupan ratusan lembar kulit ular piton di Pelabuhan Bakauheni, Minggu 28 Juli 2024. Foto/Dok Karantina Lampung
A A A
BANDAR LAMPUNG - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan penyelundupan ratusan lembar kulit ular piton di area seaport Pelabuhan Bakauheni, Minggu 28 Juli 2024.

Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan mengatakan, ratusan kulit ular piton asal Pekanbaru tersebut diangkut menggunakan truk tronton tanpa disertai dokumen persyaratan.

“Saat melakukan pengawasan rutin, tim gabungan menemukan sejumlah karung goni berisi kulit ular, bersama paket lainnya. Tidak dilengkapi dokumen karantina dan persyaratan lainnya," ujar Donni Muksydayan dalam siaran pers tertulisnya, Rabu (31/7/2024).



Donni menuturkan, terkait peristiwa tersebut, Tim Penegakan Hukum Karantina Lampung saat ini tengah melakukan investigasi lebih lanjut.

Sementara Penanggung Jawab Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Akhir Santoso menuturkan, penyelundupan tersebut terbongkar berawal saat petugas gabungan melakukan pengawasan rutin di kawasan seaport Bakauheni pada Minggu 27 Juli 2024.
Penyelundupan 600 Lembar Kulit Ular Piton Digagalkan Balai Karantina Lampung


Sekitar pukul 12.00 wib petugas gabungan memeriksa truk tronton berwarna merah muda, bernomor polisi B tujuan Tangerang. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah karung goni berisi ratusan lembar kulit ular piton.

"Hasil pemeriksaan terhadap sopir truk, barang bukti ini tidak dilengkapi dokumen Karantina dan persyaratan lainnya," kata dia.

Menindaklanjuti temuan ini, Akhir Santoso mengungkapkan, sopir truk tronton inisial S langsung diamankan petugas gabungan, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.



Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan untuk lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya harus melapor kepada petugas karantina serta dilengkapi dokumen persyaratan lainnya.

“Lalu lintas kulit ular piton harus dilengkapi dokumen menjadi persyaratan. Di antaranya, sertifikat veteriner dinas membidangi kesehatan hewan di daerah asal, surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam Negeri (SATS-DN) dari BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) setempat, dan sertifikat karantina,” pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2436 seconds (0.1#10.140)