Gara-gara Jual Kucing Hutan, Wanita Muda di Palembang Dituntut 3 Tahun Penjara
Kamis, 04 Februari 2021 - 20:06 WIB
loading...
Suasana sidang pembacaan tuntutan di PN Kelas 1 A Palembang, melalui virtual. Foto: SINDOtv/Era Neizma Wedya
A
A
A
PALEMBANG - Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang menuntut seorang wanita berinisial GMP (23) dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
GMP sendiri menjadi terdakwa setelah sebelumnya ditangkap atas kasus perdagangan satwa dilindungi berupa 4 ekor kucing kuwuk atau kucing hutan yang dijualnya melalui media sosial Facebook dan Instagram.
Baca juga: Sadis, Kucing Peliharaan Dicuri dan Digorok di RPH, Dagingnya Dijual Rp70 Ribu/Kg
JPU Indah Kumala Dewi saat membacakan tuntutan menyebutkan, terdakwa terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca juga: Usai Video Perselingkuhannya Viral, JAK dan MEP Tampil Mesra saat Beri Klarifikasi ke BK DPRD Sulut
GMP sendiri menjadi terdakwa setelah sebelumnya ditangkap atas kasus perdagangan satwa dilindungi berupa 4 ekor kucing kuwuk atau kucing hutan yang dijualnya melalui media sosial Facebook dan Instagram.
Baca juga: Sadis, Kucing Peliharaan Dicuri dan Digorok di RPH, Dagingnya Dijual Rp70 Ribu/Kg
JPU Indah Kumala Dewi saat membacakan tuntutan menyebutkan, terdakwa terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca juga: Usai Video Perselingkuhannya Viral, JAK dan MEP Tampil Mesra saat Beri Klarifikasi ke BK DPRD Sulut
Lihat Juga :