Gara-gara Jual Kucing Hutan, Wanita Muda di Palembang Dituntut 3 Tahun Penjara

Kamis, 04 Februari 2021 - 20:06 WIB
loading...
Gara-gara Jual Kucing...
Suasana sidang pembacaan tuntutan di PN Kelas 1 A Palembang, melalui virtual. Foto: SINDOtv/Era Neizma Wedya
A A A
PALEMBANG - Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang menuntut seorang wanita berinisial GMP (23) dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

GMP sendiri menjadi terdakwa setelah sebelumnya ditangkap atas kasus perdagangan satwa dilindungi berupa 4 ekor kucing kuwuk atau kucing hutan yang dijualnya melalui media sosial Facebook dan Instagram.



JPU Indah Kumala Dewi saat membacakan tuntutan menyebutkan, terdakwa terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.



"Menuntut terdakwa dengan 3 tahun kurungan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan," katanya dalam sidang yang berlangsung secara virtual, Kamis (4/2/2021).

Sementara terdawa GMP melalui kuasa hukumnya, M Arif akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU secara tertulis yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya.



Dalam sidang sebelumnya, GMP mengaku sudah melakukan bisnis jual beli satwa dilindungi sejak tahun 2017 melalui media sosial Facebook dan Instagram. "Pernah juga jual Owa, Binturong, dan Siamang. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5582 seconds (0.1#10.140)